Aktivis Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan
Aktivis Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Aktivis Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Aktivis Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Cnnindonesia.com – Sejumlah aktivis lingkungan mempertimbangkan untuk mempraperadilankan keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan di Provinsi Riau, 2015 lalu.

“Kita masih diskusi dengan teman-teman pengacara (untuk praperadilan),” kata Koordinator Data base dan Administrasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Fandy Rahman kepada Antara di Pekanbaru, Senin (25/7).

Fandy bersama sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi di depan Mapolda Riau. Dalam aksinya, aktivis yang tergabung dalam Satgas Rakyat Riau Tolak SP3 mengecam dan mendesak Polda Riau untuk mencabut keputusan tersebut.

Mereka menilai SP3 tersebut telah mencederai keadilan rakyat Riau. “Terlebih lagi SP3 tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun menyambut baik rencana para aktivis lingkungan melayangkan praperadilan terhadap keputusan penyidik menerbitkan SP3.

“Itu adalah upaya cerdas, jadi tidak terus membuat opini ke publik,” ujarnya Hariwiyawan.

Hari juga mempersilakan para aktivis menyampaikan bukti baru dalam praperadilan sehingga penyidik dapat kembali membuka penyidikan.

“Penyidikan itu bisa dibuka kalau ada bukti baru dan melalui upaya praperadilan. Kita akan sangat terbuka dengan upaya tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Riau menerbitkan SP3 terhadap 15 dari 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau, 2015 lalu.

Ke-15 perusahaan yang mendapat SP3 adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama.

Sementara, proses hukum terhadap tiga perusahaan lain yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit, tetap dilanjutkan. Ketiganya dibawa hingga ke pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Polda Riau beralasan, pihaknya tak dapat meningkatkan proses penyidikan terhadap ke-15 perusahaan itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024