Kementerian Hukum dan HAM Nilai IPT 1965 Bukan Lembaga Sah
Kementerian Hukum dan HAM Nilai IPT 1965 Bukan Lembaga Sah

Kementerian Hukum dan HAM Nilai IPT 1965 Bukan Lembaga Sah

Kementerian Hukum dan HAM Nilai IPT 1965 Bukan Lembaga Sah

Cnnindonesia.com – Kementerian Hukum dan HAM menyatakan putusan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People’s Tribunal (IPT) atas Tragedi 1965 dikeluarkan oleh lembaga yang tidak sah. Keputusan IPT yang menyebut pemerintah Indonesia telah melakukan genosida juga dinilai Kemkumham telah mengganggu ketertiban masyarakat Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham Effendy Paranginangin mengatakan, sampai saat ini Kemkumham belum menerima salinan putusan sidang yang digelar di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015 itu. Menurutnya, putusan itu perlu dikaji mendalam sebelum ditindaklanjuti.

“Itu tidak bisa ditindaklanjuti dulu. Itu bukan lembaga yang sah, kalau saya tidak salah swasta. Itu buat situasi ramai saja,” ujar Effendy di Gedung Kemkumham, Jakarta, Senin (25/7).

Effendy menilai, putusan IPT 1965 bahwa pemerintah harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah persepsi beberapa pihak tertentu. Ia pun meminta media tidak terlalu mengekspos putusan tersebut secara berlebihan.

Putusan IPT 1965, kata Effendy, bisa jadi ditunggangi oleh kelompok atau individu yang memiliki kepentingan tertentu. “Jangan hal seperti itu menciptakan keresahan di dalam (Indonesia). Di luar sana ada macam-macam. ada pancing-pancing ini. Hati-hatilah. Prinsipnya kita ingin aman-aman saja,” ujarnya.

Putusan IPT 1965 menyebut Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan dan genosida pada periode 1965-1966. Atas dasar itu, IPT 1965 juga menuntut pemerintah Indonesia menindaklanjuti penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencari kebenaran dalam kasus tersebut.

Merespon hal itu, Menteri Hukum dan HAM Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan bahwa pemerintah menolak apapun yang diputuskan IPT 1965. Dia menekankan, Indonesia memiliki sistem hukum sendiri yang tidak dapat diintervensi oleh negara dan lembaga asing.

Menurutnya, pemerintah akan dan sedang menyelesaikan tragedi yang oleh Komnas HAM digolongkan sebagai pelanggaran HAM itu.

Ketua IPT 1965 Saskia E Wieringa mengatakan, pihaknya akan membawa putusan tersebut ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Genewa, Swiss, bertepatan dengan mekanisme review periodik universal pelaksanaan HAM pada April 2017.

Langkah itu akan ditempuh jika pemerintah mengabaikan putusan IPT 1965. Sebaliknya, Menteri Luhut menyatakan tidak peduli jika putusan itu dibawa ke Dewan HAM PBB.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024