Riset ICW: Hukuman buat Koruptor Makin Ringan
Riset ICW: Hukuman buat Koruptor Makin Ringan

Riset ICW: Hukuman buat Koruptor Makin Ringan

Riset ICW: Hukuman buat Koruptor Makin Ringan

Tempo.co – Indonesia Corruption Watch menilai vonis hakim semakin menguntungkan pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang Januari-Juni 2016.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, mengatakan sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara. “Ada kecenderungan hakim hanya memilih hukuman minimal,” katanya di kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016. Hukuman minimal di bawah 4 tahun ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Bila dibandingkan dengan semester I 2015, jumlah vonis ringan naik. ICW mencatat, pada periode yang sama tahun sebelumnya, 163 terdakwa mendapatkan vonis ringan. Sedangkan pada semester I 2014, ada 193 terdakwa yang mendapat vonis ringan.

Melihat masih ringannya vonis ringan yang diberikan hakim, ucap Aradila, ICW mendesak pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, memiliki kesamaan pandangan. Pengadilan harus memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Aradila juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan. Bentuknya bisa berupa pencabutan aset serta mencabut hak politik atau status kepegawaian.

Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan tipikor (243 perkara), pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,4 triliun dan US$ 19,7 juta.

Dari 325 perkara korupsi, 319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis bebas, dan 19 terdakwa (4,9 persen) tak dapat diidentifikasi.

Sedangkan dari putusan perkara, ICW membagi menjadi empat kategori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat, sepanjang semester I 2016, 46 putusan berstatus bebas, 275 putusan ringan, 37 putusan sedang, dan 7 putusan berat.

ICW menggunakan metodologi pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Data lalu diolah dengan menambah sumber acuan dari situs MA atau pengadilan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Gerak Cepat Pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Organisasi Advokat
March 13, 2024
Solid! Presiden Kongres Advokat Indonesia Sambut Hangat Pimpinan-Pimpinan Nasional Organisasi Advokat di Menara Sampoerna
March 6, 2024
KAI Makin Mengukuhkan Diri Sebagai Organisasi Advokat Modern Berbasis Digital & Artificial Intelligence
January 30, 2024
tjoetjoe-sandjaja-hernanto-pengangkatan-dki-jakarta
Presiden KAI: Pilpres Sebentar Lagi, Ini Pilihan Saya!
January 30, 2024
Amanat Undang-undang, 39 Advokat Diangkat Dalam Sidang DPP Kongres Advokat Indonesia
January 29, 2024