Cnnindonesia.com – Kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkapkan pengaturan komposisi hakim agung dalam memutus perkara tertentu dapat dilakukan dengan membayar jasa itu sekitar Rp100 juta.
Hal itu dipaparkan pengacara Asep Ruhiat, yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto.
Asep menyatakan Andri saat itu mengklaim bisa mengatur komposisi hakim saat dirinya meminta bantuan mantan pegawai MA tersebut. Bahkan, kata Asep, Andri mematok uang Rp 100 juta sebagai imbalan, bagi pihak berperkara untuk menghindari hakim-hakim tertentu.
“Iya, pernah Yang Mulia, (saat itu meminta) agar sidang PK (Peninjauan Kembali) jangan Pak Artidjo (Alkostar) lagi,” kata Asep saat memberikan kesaksiannya, Kamis, (21/7).
Asep pada awalnya menyangkal tudingan dirinya yang meminta manipulasi pengaturan majelis hakim tersebut. Namun, ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap dirinya yang meminta Andri melakukan pengaturan itu.
Berdasarkan BAP, perkara yang diminta Asep agar hakimnya dimanipulasi adalah perkara korupsi dengan terdakwa H. Zakri. Di tingkat kasasi, hakim Artidjo Alkostar memutus pidana terhadap Zakri selama delapan tahun penjara.
Dirinya kemudian meminta Andri untuk melakukan segala cara agar bisa mengubah komposisi hakim di persidangan pada tingkat PK. Menariknya, saat permintaan itu dikabulkan, Andri hanya meminta imbalan Rp 75 juta, berbeda dengan tarif biasanya yang berkisar Rp 100 juta.
Sebelumnya Andri Tristianto didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi. Tak hanya itu, mantan pegawai MA itu juga diduga menerima uang lainnya.
Dalam dakwaannya, Asep memberitahukan Andri pada Oktober lalu, bahwa dirinya sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi dan PK. Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mal kawasan Tangerang.
Pada pertemuan itu, Andri diduga menerima uang sebesar Rp300 juta. Selanjutnya pada November 2015, Andri kembali bertemu Asep dan diduga menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
(Kongres Advokat Indonesia)