BPK Temukan Dugaan Korupsi di Samsat Halmahera
BPK Temukan Dugaan Korupsi di Samsat Halmahera

BPK Temukan Dugaan Korupsi di Samsat Halmahera

BPK Temukan Dugaan Korupsi di Samsat Halmahera

Inilah.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara menemukan indikasi dugaan korupsi dalam penerimaan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Halmahera Barat (Halbar) senilai Rp 2 miliar.

Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku Utara, Achmad Fauzi Amin mengatakan temuan BPK ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No.15.C/LHP/XIX.TER/5/2016, pada 26 Mei 2016, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ia menjelaskan BPK telah menyampaikan surat permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Maluku Utara, Iman Makhdi Hasan pada Juni 2016 untuk mengintruksikan kepada pihak terkait memberikan penjelasan atas selisih dimaksud.

Hasil permintaan keterangan kepada kepala dan bendahara penerimaan bantuan di UPTD Samsat Halbar mengakui terdapat penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak 721 unit kendaraan sebesar Rp1,56 miliar.

Sementara sisanya sebanyak 138 unit kendaraan sebesar Rp 441,24 juta dinyatakan bendahara penerimaan tidak pernah memproses BBNKB kendaraan tersebut dan tidak menerima pembayaran dari pihak dealer.

Menurut dia, permasalahan ini diantaranya hasil pencocokan data pembayaran BBNKB di UPTD Samsat Halmahera Barat menemukan pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak dealer namun tidak dilaporkan dalam registrasi penerimaan sebanyak 859 kendaraan senilai Rp 2,01 miliar.

“Realisasi penerimaan BBNKB selalu menjadi catatan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” katanya di Ternate, Minggu (17/7/2016).

Ia menambahkan dalam penerimaan BBNKB yang tidak disetor ke kas daerah, digunakan antara lain untuk biaya keperluan kantor, transportasi maupun konsumsi. Namun, Kepala UPTD Samsat dan bendahara penerima pembantu tidak mampu menyampaikan bukti pertanggung jawaban.

Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 75 ayat 2 menyatakan bendahara penerima wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya satu hari kerja.

Begitu pula, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diubah dengan Nomor 21 tahun 2011 Pasal 122.

Sehingga, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menelusuri dan menetapkan jumlah yang tidak disetor ke kas daerah dari pendapatan BBNKB tersebut.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024