Hukumonline.com – Mantan Wakil Rektor bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan yang juga Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bondjol, Padang, Salmadanis dan rekannya yang berprofesi notaris, Elisa Satria Pilo, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat. Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri mengatakan, kedua tersangka ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan gedung kampus III IAIN Imam Bondjol.
“Keduanya ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana dugaan korupsi pada pembangunan kampus IAIN Imam Bonjol III di Sungai Bangek. Kami bawa keduanya ke Lapas Anak Aia di Koto Tangah,” kata Syamsul di Padang, Kamis (14/7).
Penahanan ini dilakukan untuk menjaga barang bukti agar tidak hilang. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Dalam pengadaan tanah pembangunan kampus itu, Kejari menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp14 miliar, dari pagu anggaran sebesar Rp37,5 miliar.
“Pembangunan gedung baru tersebut menggunakan dana APBN dengan pagu anggaran Rp37,5 miliar, akibat tindakan kedua orang tersebut negara mengalami kerugian hampir Rp14 miliar,” katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumbar Yunelda membenarkan penahanan tersebut. Bahkan, ia memastikan bahwa kasus yang menjerat kedua tersangka itu segera disidangkan setelah dilakukannya tahap II. “Jika dakwaannya telah selesai disusun oleh JPU, maka berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidang,” terang Yunelda.
Pada bagian lain Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Darwan menerangkan bahwa kedua tersangka itu diarahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang. “Kami telah menerima informasi penahanan kedua tersangka itu. Keduanya akan diarahkan Rutan Anak Air, bukan di Lapas Muaro, terang Darwan.
Pada tingkat penyidikan, telah diperiksa 40 saksi dalam kasus ini. Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Dwi Samudji mengatakan, dalam perkara ini terdapat beberapa permasalahan khususnya terkait pembebasan tanah. Bahkan, terdapat tanah fiktif tapi tetap dibayarkan, serta uang ada namun dikerucutkan dari harga yang sebenarnya.
“Pengadaan tanah itu disinyalir sarat dengan kongkalikong. Dari 60 hektare tanah yang bersertifikat hanya 40 hektare,” kata Dwi.
Sementara, tersangka Salmadanis menampik dirinya melakukan tindak pidana korupsi. “Lihat baju saya yang putih ini tidak ada niat saya melakukan korupsi. Yakinlah semua ini saya lakukan untuk kepentingan agama Islam di Sumatera Barat,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Terkait kasus ini, Rektor IAIN Imam Bonjol, Eka Putra Wirman menyatakan pihak kampus menyerahkan semua persoalan ini ke aparat penegak hukum. “Persoalan ini sudah ada di tangan penegak hukum, jadi semua kita serahkan kepada mereka,” katanya di Padang, Jumat (15/7).
Ia menyatakan pihak kampus pun tidak dapat berbuat banyak terhadap penahanan ini, sebab kasus ini sudah berada di ranah hukum pidana. Eka menambahkan, penahanan ini diharapkan tidak akan mengganggu pada proses pembangunan kampus baru karena yang bermasalah itu arealnya berbeda dengan lokasi pembangunan sekarang.
Selain itu, Eka menyebutkan bahwa pihak kampus tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Salmadanis. Sedangkan untuk kepentingan kasus, IAIN Imam Bondjol siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan penegak hukum.
(Kongres Advokat Indonesia)