Irmanputra Sidin:Praktik Korupsi Yudisial Ganggu Jaminan Konstitusional Negara Hukum
Irmanputra Sidin Praktik Korupsi Yudisial Ganggu Jaminan Konstitusional Negara Hukum

Irmanputra Sidin: Praktik Korupsi Yudisial Ganggu Jaminan Konstitusional Negara Hukum

Irmanputra Sidin Praktik Korupsi Yudisial Ganggu Jaminan Konstitusional Negara Hukum

Tribunnews.com – Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA), menjadi momen penting dalam memperbaiki sistem peradilan.

Yang ternyata, menurutnya, hingga saat ini belumlah bersih dari perilaku koruptif. “Hal ini tentunya harus diapresiasi bahwa pimpinan KPK yang baru membuktikan, mereka bukanlah tokoh yang sudah terkenal seperti pimpinan KPK sebelumnya. Namun, irama kerja KPK tetaplah tak berubah seperti masa lalu,” kata Irman, Senin (15/2/2016).

“Bagaimanapun praktek korupsi yudisial sangat menggangu akan jaminan konstitusional negara hukum. Dimana kekuasaan kehakiman diharapkan menjadi ujung tombak penegakan hukum yang adil, harus rontok oleh keadilan transaksional,” tegas Irman.

Hal ini, katanya lagi, menjadi penting untuk terus diperbaiki sistem peradilan saat ini. Termasuk, perilaku dan mental yang sudah melekat didalamnya selama bertahun-tahun selama ini.

Ia berharap, kepemimpinan MA harus berbenah diri akan kejadian ini. Sebab, bisa jadi komitmen hakim agung menjadikan MA sebagai zona bebas korupsi, namun ternyata tidak diikuti oleh aparat administrasi peradilannya.

“Oleh karenanya Ketua MA harus segera mengajak seluruh hakim agung secara kolektif dan massif untuk memperbaiki perilaku peradilan.Yang bisa jadi, bukan hanya terjadi di MA, namun juga sampai dipelosok daerah di Indonesia,” saran Irman.

Bagaimanapun pembenahan ini bukanlah beban tanggungjawab sepenuhnya kepada KPK. “Namun harus kembali kepada MA sendiri untuk membenahinya. Tentunya, dengan dukungan konstitusional Presiden dan DPR,” Irmanputra Sidin menegaskan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023