Tribunnews.com – Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin menilai, operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA), menjadi momen penting dalam memperbaiki sistem peradilan.
Yang ternyata, menurutnya, hingga saat ini belumlah bersih dari perilaku koruptif. “Hal ini tentunya harus diapresiasi bahwa pimpinan KPK yang baru membuktikan, mereka bukanlah tokoh yang sudah terkenal seperti pimpinan KPK sebelumnya. Namun, irama kerja KPK tetaplah tak berubah seperti masa lalu,” kata Irman, Senin (15/2/2016).
“Bagaimanapun praktek korupsi yudisial sangat menggangu akan jaminan konstitusional negara hukum. Dimana kekuasaan kehakiman diharapkan menjadi ujung tombak penegakan hukum yang adil, harus rontok oleh keadilan transaksional,” tegas Irman.
Hal ini, katanya lagi, menjadi penting untuk terus diperbaiki sistem peradilan saat ini. Termasuk, perilaku dan mental yang sudah melekat didalamnya selama bertahun-tahun selama ini.
Ia berharap, kepemimpinan MA harus berbenah diri akan kejadian ini. Sebab, bisa jadi komitmen hakim agung menjadikan MA sebagai zona bebas korupsi, namun ternyata tidak diikuti oleh aparat administrasi peradilannya.
“Oleh karenanya Ketua MA harus segera mengajak seluruh hakim agung secara kolektif dan massif untuk memperbaiki perilaku peradilan.Yang bisa jadi, bukan hanya terjadi di MA, namun juga sampai dipelosok daerah di Indonesia,” saran Irman.
Bagaimanapun pembenahan ini bukanlah beban tanggungjawab sepenuhnya kepada KPK. “Namun harus kembali kepada MA sendiri untuk membenahinya. Tentunya, dengan dukungan konstitusional Presiden dan DPR,” Irmanputra Sidin menegaskan.
(Kongres Advokat Indonesia)