Sindonews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Penyidik bahkan membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo alias Foke.
“Jika memang ada pengembangan kasus bisa saja (KPK panggil Foke). Kemungkinan memeriksa selalu terbuka,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2016).
Dugaan keterlibatan Foke dalam proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Beberapa waktu lalu, Ahok menyebut Foke lah yang menerbitkan lima izin prinsip reklamasi. Sementara Ahok sendiri mengaku menerbitkan tiga izin pelaksanaan reklamasi tersebut
Kasus ini terkuak saat KPK menangkap sejumlah orang pada Kamis 30 Maret 2016 dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Di antaranya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, seorang Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro dan sopir Sanusi bernama Gerry.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah M Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (APL) Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman lewat anak buahnya Trinanda. Uang itu untuk mempengaruhi pembahasan raperda di DPRD.
Dalam perkembangannya, KPK menduga ada anggota lain DPRD DKI yang terlibat dalam kasus ini. Salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Anggota Balegda Muhammad Ongen Sangaji, dan Sanusi. Ariesman Widjaja juga ada dalam pertemuan.
(Kongres Advokat Indonesia)