Cnnindonesia.com – Pemerintah Indonesia dinilai telah gagal mencegah dan menangani kasus-kasus penyiksaan, termasuk melemahnya sistem hukum melawan praktik penyiksaan. Kondisi tersebut terus terjadi setelah 18 tahun pasca ratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 1998.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan pada 26 Juni besok, masyarakat internasional akan menyambut kembali hari anti penyiksaan se-dunia. Indonesia yang telah menjadi bagian dari komunitas dunia sejak meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 1998 juga telah berkomitmen untuk turut serta dalam memerangi praktek penyiksaan. “Tapi sepanjang setelah 18 tahun pasca ratifikasi, Indonesia belum berhasil secara memadai memperbaiki dan menekan secara minimal praktik-praktik penyiksaan,” kata Supriyadi dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (25/6).
Berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan disebutkan bahwa Penyiksaan adalah “…setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, yang dengan sengaja dilakukan pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga…”
“Oleh karena itu ICJR menegaskan bahwa praktik penyiksaan sebagai teknik untuk mengumpulkan bukti atau alat bukti merupakan salah satu perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum internasional maupun nasional,” tutur Supriyadi.
(Kongres Advokat Indonesia)