Uang dalam Koper Kasubdit Kasasi Perdata MA Gratifikasi dari Pengacara
Uang dalam Koper Kasubdit Kasasi Perdata MA Gratifikasi dari Pengacara

Uang dalam Koper Kasubdit Kasasi Perdata MA Gratifikasi dari Pengacara

Uang dalam Koper Kasubdit Kasasi Perdata MA Gratifikasi dari Pengacara

Hukumonline.com – Pasca penemuan koper berisi uang Rp500 juta di rumah Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto, belum pernah terungkap dari mana asal-muasal uang tersebut. Namun, dalam dakwaan Andri, terungkap jika sumber uang itu berasal dari pengacara.

Andri didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama, Andri bersama pegawai Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah didakwa menerima suap Rp400 juta dari seorang terpidana kasus korupsi, Ichsan Suaidi dan pengacara, Awang Lazurdi Embat. Uang itu untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan dari MA ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Kedua, Andri didakwa menerima gratifikasi dari pengacara bernama Asep Ruhiat dan beberapa pihak lain terkait perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). “Menerima gratifikasi Rp500 juta yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).

Dalam perkara ini, Andri diduga menerima gratifikasi dalam rentang waktu Oktober sampai November 2015. Berawal dari perkenalan Andri dengan seorang pengacara di Pekanbaru Riau, Asep Ruhiat. Beberapa bulan kemudian, Asep menyampaikan kepada Andri sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi dan PK.

Setidaknya, ada sembilan perkara yang sedang ditangani Asep, yaitu perkara TUN Nomor: 534 K/TUN/15 Pemohon Wendry Purbyantoro, TUN Nomor : 535 K/TUN/15 Pemohon Riwayati, TUN Nomor : 536 K/TUN/15 Pemohon Burhan Koto melawan Zulhenri, dan TUN Nomor : 541 K/TUN/15 Pemohon Burhan Koto melawan H Marwan.

Serta, perkara TUN tahap PK Nomor : W1.TUNG.223/Prk.02.02/IV/2015 tanggal 15 April 2015 atas nama Camat Kubu, perkara Pidsus Nomor: 195.PK/Pid.Sus/2015 atas nama H Zakri, pidsus Nomor : 109 PK/Pid.Sus/2015, atas nama Yumadris,  pidsus Nomor : 100 PK/Pid.Sus/2015, atas nama Syahrizal Hamid, dan pidsus Nomor : 97 PK/Pid.Sus/2015.

Fitroh melanjutkan, pada 1 Oktober 2015, Andri melakukan pertemuan dengan Asep di Summarecon Mal Serpong. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara-perkara yang ditanganinya. Dalam pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta dari Asep. Pertemuan pun berlanjut pada November 2015.

“Saat pertemuan (masih di Summarecon Mall) terdakwa kembali menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep. Selain menerima uang dari Asep, terdakwa juga menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat kasasi dan PK, termasuk di dalamnya uang sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

Sejak penerimaan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp500 juta itu, Andri tidak melaporkannya ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan UU Tipikor. Andri malah menyimpan uang-uang tersebut ke dalam tas koper warna biru dongker bertuliskan Ameican Tourister.

Menurut Fitroh, koper itu disimpan di dalam kamar Andri di rumahnya di Jl San Lorenzo 5 No.11, Gading Serpong, Tangerang, Banten. Dimana, pada 12 Februari 2016 ditemukan oleh petugas KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal, sebagai PNS, Andri dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Perbuatan Andri juga dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a, b dan g Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai MA RI, yang isinya, antara lain melarang pegawai MA menyalahgunakan wewenangnya dengan tujuan memperkaya/menguntungkan diri sendiri/pihak lain.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Andri didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Untuk penerimaan suap dari Ichsan dan Awang, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andri tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pengacara Andri, Muhammad Soleh menyatakan syarat dakwaan sudah lengkap. “Sudah diuraikan dengan jelas dan teliti. Kenapa tidak langsung pada pokok perkara saja. Toh, ini kan masa pertanggungjawaban beliau. Dalam kesempatan di bulan ramadhan ini, beliau sudah taubat,” tuturnya.

Soleh menambahkan, perbuatan itu murni dilakukan Andri sendiri “Maka, ya sudah, akui saja apa yang dia lakukan. (Soal gratifikasi dari Asep) itu perkaranya sudah lama, cuma uangnya masih di situ. Waktu OTT, tertangkap bersamaan dengan yang Rp400 juta. Dia dikenalkan (kepada Asep) sama orang Pekanbaru,” tandasnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024