Suara Merdeka – Presiden Kongres Advoka Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hermanto, mengungkapkan, advokat tidak perlu repot menyiapkan “amplop” jika menangani perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Advokat kalau mendampingi klien di KPK, tidak perlu siapkan amplop untuk penyidik, karena sistemnya di KPK berjalan,” katanya saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Menyoal Institusi Mahkamah Agung Kita” yang dihelat APPTHI di Jakarta, Senin (20/6).
Menurutnya, sistem penegakan hukum yang telah berjalan di KPK itu menyebabkan para lawyer tidak harus menyiapkan upeti. Dengan demikian, sistem juga sangat mempengaruhi apakah penegak hukum menjadi baik atau buruk.
Tjoetjoe pun lantas memberikan contoh tentang konsep swalayan baik di tingkat mini market hingga super market yang bisa menjadikan pencuri tidak melakukan aksinya ketika memasuki toko.
“Kalau masuk ke Alfamart, termasuk bandit tidak nyolong atau mengurungkan niatnya, dia menjadi baik karena di sana ada sistem keamanan. Begitupun saat advokat mendampingi klien di KPK, tidak perlu siapkan amplop untuk penyidik, karena sistemnya di KPK berjalan,” tandasnya.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatia para pimpinan dan elemen semua lembaga penegak hukum, termasuk calon Kapolri tunggal Komjen Pol Tito Karnavian. “Ini tantangan bagi Pak Tito di institusi Polri. MA juga sistmenya harus dibangun,” tandasnya.
Memperbaiki sitem peradilan di Indonesia tidak hanya sebatas melakukan pembenahan di Mahkamah Agung (MA) setelah banyak hakim, panitera, hingga pejabat MA yang diduga menjadi mafia peradilan dan ditangkap KPK karena menerima suap.
“KPK sendiri bicara dengan MA nggak selesaikan masalah, karena yang nyuap ini kadang-kadang advokat juga, kalau tidak dilibatkan tidak selesai,” ungkapnya.
Tjoetjoe menambahkan, rasanya hampir sulit menemukan advokat yang tidak pernah bermain suap. “Tapi tidak menggeneralisir, termasuk saya,” ungkapanya.
(Kongres Advokat Indonesia)