Beritasatu.com – Jaksa Agung RI HM Prasetyo memastikan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah memerintahkan dirinya menyelesaikan perkara menyangkut Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto, dengan tidak melanggar hukum.
“Presiden tidak pernah mengarahkan apapun, kecuali selesaikan sesuai hukum yang berlaku,” kata Prasetyo, Senin (15/2).
Saat ini, diakui dia, pihaknya sedang meminta pertimbangan DPR RI atas rencana mengeluarkan penghentian perkara (deponeering) untuk berkas perkara Bambang dan Abraham. Sementara untuk berkas Novel, sedang dikaji apakah perkaranya dihentikan atau dilanjutkan.
“Pertimbangannya berbeda-beda. Tidak bisa sama. Jadi setiap kasus tidak bisa digeneralisasi penyelesaiannya,” imbuh dia.
“Kita juga dengar semua pihak. Ada masukan dari Ombudsman, juga kita mendengar apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, semua harus dipertimbangkan. Saya selalu mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata untuk hukum,” ulasnya.
Terkait korban penembakan dalam kasus Novel Baswedan yang menemui Komisi III DPR RI, hari ini, Jaksa Agung mengatakan pihaknya tak mempersoalkannya. “Biar saja mengadu, tak apa-apa. Habis mau apa?” kata Prasetyo.
Diakuinya, pihaknya memahami ada dua arus berbeda terkait penyelesaian perkara Novel. Di satu sisi ingin Novel disidang di pengadilan, sementara di sisi lain ada juga yang ingin dihentikan. “Itu yang justru kita analisis dan pertimbangkan. Bagi kami, biasa kalau ada pro dan kontra,” kata Prasetyo.
(Kongres Advokat Indonesia)