Setelah Suap, Bupati Ojang Jadi Tersangka Pencucian Uang
Setelah Suap, Bupati Ojang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Setelah Suap, Bupati Ojang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Setelah Suap, Bupati Ojang Jadi Tersangka Pencucian Uang

Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, komisi antirasuah menjadikan Ojang sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Jadi, berdasarkan pengembangan penyidikan, memang kasusnya bertambah,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Senin, 20 Juni 2016.

Menurut Priharsa, Ojang diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010. Saat ini penyidik terus mengejar aset-aset yang diduga hasil dari gratifikasi Ojang. Selain itu, penyidik menelusuri ke mana saja harta hasil gratifikasi itu dialihkan. Untuk kepentingan penyidikan Ojang ini, KPK hari ini memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Subang.

Para pejabat yang diperiksa itu di antaranya pelaksana tugas Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Besta Besuki, dan Sekretaris Daerah Subang Abdurakhman. Sebelumnya, penyidik telah menyita barang Ojang, yakni satu unit Toyota Camry, dua unit Toyota Vellfire, satu unit Jeep Rubicon, satu unit Kawasaki KLX, satu unit KTM 500 cc, dan satu unit Yamaha ATV.

Ojang ditangkap penyidik KPK pada Senin, 11 April 2016. Penangkapan itu dilakukan setelah tim satuan tugas komisi antikorupsi mencokok jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni. Ojang diduga menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengamankan dirinya dari perkara korupsi penyalahgunaan anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima tersangka selain Ojang. Mereka adalah bekas Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Holik; Lenih Marliani (LM), istri Jajang; serta dua jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yaitu Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang bersama Jajang dan istrinya diduga berperan sebagai penyuap. Sedangkan dua pegawai kejaksaan itu disangka sebagai penerima suap.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024