Okezone.com – Asosiasi Pimpinan Perguruan Tingggi Hukum Indonsia (APPTHI) siap memberikan kontribusi untuk mendorong reformasi supermasi hukum, khususnya dalam pembenahan Mahkamah Agung (MA).
“Sebab Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan,” ungkap Ketua APTHI Laksanto Utomo, dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Institusi Mahkamah Agung Kita’ di Jakarta, Senin (20/6/2016).
Selain itu, MA juga berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara (TUN). (Baca juga: OTT KPK di PN Jakut Terkait Perkara Saipul Jamil).
“Dalam posisi MA yang memiliki kewenangan yang besar dan menentukan dalam penegakan hukum dan keadilan, itu idealnya MA memiliki kewibawaan dan dipercaya masyarakat,” kata Laksanto.
Namun kata dia, justru sejumlah oknum di lingkungan MA yang melakukan perbuatan tercela. Bukan hanya di tingkat MA, panitera dan hakim pengadilan tingkat pertama juga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan menerima suap.
Pernyataan Presiden KAI
Sementara Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Sandjaja Hermanto, menilai sudah seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia darurat hukum dengan banyaknya aparat penegak hukum yang menjadi mafia perkara dan tertangkap tangan menerima suap.
“Menurut saya, tidak ada cara lain untuk membenahi MA (Mahkamah Agung) ini. Ini menurut saya sudah darurat dan tidak tahu sampai kapan menunggu,” jelasnya.
Presiden KAI meminta Presiden Jokowi mengeluarkan paket kebijakan hukum, seperti halnya mengeluarkan kebijakan paket ekonomi.
“Menurut saya, kalau Presiden Jokowi ini sibuk mengeluarkan paket kebijakan ekonomi, saya rasa sekarang ini saatnya presiden mengeluarkan kebijakan hukum, tidak ada cara lain, sudah harus disusun,” pungkasnya.
(Kongres Advokat Indonesia)