Sindonews.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Rohadi, Rabu 15 Juni 2016, dinilai sebagai bukti bahwa panitera masih menjadi pintu masuk mafia peradilan.
Adapun OTT terhadap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, itu terkait suap dari pendangdut Saipul Jamil, terdakwa perkara tindak pidana pencabulan.
Sebelumnya, Rabu 20 April 2016, Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat (Jakpus) Edy Nasution ikut diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto berpendapat bahwa OTT KPK terhadap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi, itu membuktikan bahwa mafia peradilan masih ada hingga saat ini.
”Jelas sekali panitera itu pemain menjadi pintu masuk mafia peradilan,” ujar Wihadi saat dihubungi, Minggu (19/6/2016).
Maka itu menurut dia, Mahkamah Agung (MA) perlu mengambil sikap tegas mengenai persoalan demikian. “Panitera-panitera ini harus segera dilakukan pembersihan, mutasi,” tutur politikus Partai Gerindra ini.
Kemudian dia berpendapat, KPK perlu mengembangkan kasus yang melibatkan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi itu.
“Ini pintu masuk untuk ungkap kasus yang lebih besar dari Rp1 M, harus dikembangkan ke sana, pengadilan ini memang sarang mafia peradilan di panitera,” ucapnya.
Dia juga menilai bahwa hukuman bagi Saipul Jamil perlu diperberat. Karena pendangdut itu diduga telah menyuap Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi. “Panitera harus diamati benar, masuknya mafia peradilan dari panitera,” pungkasnya.
(Kongres advokat Indonesia)