Okezone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak ada tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembelian lahan di RS Sumber Waras.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku aneh kepada KPK, padahal dalam audit BPK sudah jelas, pembelian lahan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp191 miliar.
“Hasil audit BPK itu harus dikatakan benar, kalau misalkan salah hasil audit itu harus dibuktikan di pengadilan, kalau saya lihat ada yang abaikan audit BPK ini KPK seperti bukan lembaga yudisial,” ujarnya dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk ‘Mencari Sumber yang Waras’ di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (18/6/2016).
Wakil Ketua Partai Gerindra ini juga mengaku aneh, karena dalam membuktikan audit BPK, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini mengundang ahli seputar kasus tersebut.
Karenanya, Fadli mengeluhkan hasil audit dari BPK lantas bisa dibantah hanya karena KPK mendengarkan keterangan ahli.
“Sejak kapan kerugian negara bisa dianulir oleh keterangan ahli, audit BPK harus diterima apa adanya, ini akan mendatangkan persoalan hukum dan ketatanegaraan,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR mengatakan, lembaganya tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Karenanya, dari hasil tersebut, KPK tidak akan meningkatkan status proses hukum ke dalam tahap penyidikan.
Agus juga menjelaskan, pihaknya sudah mengundang ahli untuk memberikan keterangan seputar kasus tersebut, di antaranya ahli dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia. Hasilnya, tambah Agus, tidak ada indikasi kerugian negara dalam hasil audit BPK terkait pembelian lahan Sumber Waras.
(Kongres Advokat Indonesia)