Korban Penembakan Novel Baswedan Jelaskan Perkara ke DPR
Korban Penembakan Novel Baswedan Jelaskan Perkara ke DPR

Korban Penembakan Novel Baswedan Jelaskan Perkara ke DPR

Korban Penembakan Novel Baswedan Jelaskan Perkara ke DPR

CNNIndonesia.com – Empat korban dugaan penembakan yang dilakukan Novel Baswedan menjelaskan kasusnya kepada Komisi Hukum DPR hari ini, Senin (15/2). Keempat korban itu yakni, Doni, Ali, Irwansyah Siregar dan Deddy datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Yuliswan.

Yuliswan mengatakan, niat mereka mendatangi Komisi Hukum untuk memberikan penjelasan atas penembakan yang dilakukan Novel saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu tahun 2004. Dia menyatakan kasus ini murni pidana dan bukan kriminalisasi.

“Sebenarnya ini tidak ada kriminalisasi makanya kami tidak setuju kalau kasus ini dideponering,” kata Yuliswan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).

Yuliswan mempertanyakan wacana pemberian deponering terhadap Novel. Menurutnya, jika pemberian deponering karena menyangkut kepentingan umum, maka hal itu dipertanyakan karena masyarakat yang menjadi korban.

“Kalau bicara kepentingan umum maka sebenarnya ini membuat masyarakat menjadi resah,” ujar Yuliswan.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Wihadi Wiyono mempertanyakan kepada korban terkait terbukanya kasus baru terjadi saat Novel menjadi penyidik KPK. Menurutnya, jika memang terjadi pelanggaran HAM dalam penyidikan, seharusnya sejak awal korban sudah melaporkan.

“Kejadian itu kan 2004 kenapa baru mencuat setelah Novel menjadi penyidik KPK? Kalau memang terjadi ketidakadilan dlm penyidikan tidak langsung mengajukan keberatan?,” ujar Wihadi.

Anggota Fraksi Partai Golkar Adies Kadir juga menanyakan kebenaran penganiayaan dan penembakan itu dilakukan oleh Novel atau bawahannya. Sebab, saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. “Apakah langsung tangan beliau itu atau anak buahnya karena beliau Kasat?,” kata Adies.

Doni, salah seorang korban menjelaskan bahwa kasus tersebut benar terjadi. Dia menegaskan tidak mengada-ngada atau dalam upaya kriminalisasi terhadap Novel. Meski ada opsi membuka pintu maaf bagi Novel, namun dia meminta agar proses hukum tetap berjalan.

“Saya tidak mengada-ngada. Masalah motif saya tidak tahu. Sedangkan masalah dia mau minta maaf silakan tapi hukum tetap, biar pengadilan yang memutuskan,” kata Doni.

Yuliswan menambahkan kasus ini baru terbuka di tahun 2012 karena korban merasa trauma. Selain itu, Yuliswan menerangkan upayanya mendatangai Komisi Hukum DPR karena sudah merasa bingung tidak mendapat tanggapan berarti dari beberapa pihak.

“Saya sudah sampaikan kenapa baru 2012. Karena mereka baru ketemu kami. Mereka trauma. Tahun 2011 baru ketemu saya. Awal 2012 saya masukan surat ini ke Kapolri. Jadi tidak ada cerita kenapa ngga dari dulu.

Kasus itu terjadi pada 2004 dan sempat diusut internal Kepolisian dan telah diputuskan. Kasus kembali diungkap setelah Novel pindah ke KPK dan mengusut kasus korupsi di Kepolisian. Pejabat tinggi yang kasusnya disidik Novel adalah mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo.

Setelah gaduh, kasus sempat dihentikan oleh presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono. Tak lama kemudian kasus kembali menguak ke publik. Lagi-lagi setelah Novel turut dalam satuan tugas mengusut kasus yang menjerat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan pada Februari 2015.

Berkas penyidikan telah rampung dan kasus sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat tanggal 15 Januari 2016. Kini pihak Kejaksaan tengah menarik berkas dakwaan dan menyempurnakannya. Apabila diteruskan maka Novel akan diseret ke meja hijau di Bengkulu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024