Detik.com – KPK sudah menyatakan belum menemukan perbuatan melawan hukum di pembelian lahan RS Sumber Waras. ICW menilai bahwa temuan BPK di kasus tersebut bukan berarti mengindikasikan korupsi.
“Temuan kerugian negara oleh BPK tidak serta merta indikasi korupsi. Bisa saja administrasi atau perdata. Kami menilai dalam pemeriksaan Sumber Waras, baik BPK kurang cermat,” kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri.
Hal itu disampaikan dalam diskusi Polemik ‘Mencari Sumber yang Waras’ di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (18/6/2016). Hadir pula Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana, pakar hukum pidana Hery Firmansyah, serta Ahli Hukum Teman Ahok, Andi Syafrani.
Febri mengatakan bahwa audit BPK memang bisa dijadikan dasar penyelidikan KPK. Tapi, proses penyelidikan tidak selalu dari hasil audit. “Apa ada penyelewengan yang dianggap perbuatan melawan hukum, itu bukan wewenang BPK. Itu wewenang penyelidik,” ujarnya.
“Kami sepakat dengan KPK bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum,” lanjut Febri.
Pendapat berbeda datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. Dia melihat selama ini KPK memakai audit investigatif BPK di berbagai kasus.
“Audit investigatif murni ranahnya BPK. Jadi janggal ketika hal itu di-bypass sesama lembaga negara. Jadi muncul keributan di publik, mana yang benar BPK atau KPK?” Ucap Hery.
Diberitakan sebelumnya dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai, sehingga BPK mencatat pembelian lahan merugikan keuangan negara senilai Rp 191 miliar. KPK pun turun tangan dalam perkara ini.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014.
Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas. Bahkan Ahok menyebut audit BPK ngaco hingga akhirnya menyebabkan kedua belah pihak saling serang dengan argumen masing-masing.
KPK sudah menyatakan bahwa belum ditemukan perbuatan melawan hukum di kasus ini. KPK pun akan bertemu dengan BPK untuk membicarakan hal ini.
“Penyidik kami tidak menerima dan tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya (soal kasus pembelian lahan Sumber Waras), penyidik kami lho ya,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo di sela-sela rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
(Kongres Advokat Indonesia)