Cnnindonesia.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memroses enam laporan terkait dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
“Terkait dengan laporan HMI itu, kami dapatkan laporan seluruhnya ada enam LP (Laporan Polisi). Tiga di Jakarta, tiga lainnya di luar Jakarta,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (17/6).
Tiga laporan lain yang diterima Kepolisian, menurut Agus, ada di Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Tengah. Dia tidak merinci di mana saja laporan itu diterima.
“Sesuai dengan kebijakan Bapak Kabareskrim (Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto), karena ini menyangkut satu kasus, akhirnya kasus ini diambil alih dan ditangani Bareskrim seluruhnya,” kata Agus.
Dari enam laporan tersebut, kata Agus, sudah diperiksa 16 saksi termasuk Saut sendiri yang diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis (17/6). Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangannya. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi dari media yang menyiarkan pernyataan Saut.
Untuk jadwal pemeriksaan berikutnya, hingga kini masih belum ditentukan. Hal tersebut menunggu perkembangan hasil pemeriksaan keterangan yang saat ini sudah didapatkan.
Permintaan Maaf Saut, kata Agus, tidak bisa serta-merta menghentikan proses penyidikan. Untuk itu, diperlukan kesepakatan dari pihak terlapor karena kasus ini termasuk dalam delik aduan. “Penyidik tentunya berpegang pada laporan,” ujarnya.
Saat diperiksa, Saut enggan berkomentar apa-apa kepada wartawan. “Tanya penyidik saja”
Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan Saut dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik. Namun, pertanyaan itu masih belum terlalu mendalam pada substansi kasus.
“Ini masih awal, masih terlalu jauh untuk menyimpulkan ada tidaknya pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, HMI melaporkan Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diformalkan dengan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016.
Dalam surat tersebut disebutkan, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, bersamaan dengan laporan polisi yang disampaikan HMI ke Bareskrim Polri, Saut menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan tersebut. Saut mengaku menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.
(Kongres Advokat Indonesia)