Cnnindonesia.com – Kejaksaan Negeri Sorong akan segera mengumumkan lelang terbuka atas aset milik Labora Sitorius, terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, senilai lebih dari Rp1 miliar. Kini, kejaksaan masih menanti hasil penafsiran nilai aset mantan anggota kepolisian itu.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Edi Sulistio Utomo, mengatakan lembaganya telah meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat untuk menghitung nilai aset Labora yang telah disita negara.
Edi berkata, aset-aset Labora itu antara lain empat truk berukuran besar, satu truk sedang dan empat kapal. Lebih dari itu, kejaksaan masih mencari sejumlah harta kekayaan bekas anggota Polres Raja Ampat itu.
“Sejumlah aset Labora belum diketahui keberadaannya. Sementara ini masih dilakukan pencarian agar dapat dieksekusi sesuai putusan hukum,” ujar Edi di Sorong, Papua Barat, Jumat (17/6), seperti dilansir Antara.
November 2015, kata Edi, kejaksaan telah menggelar lelang pertama terhadap aset milik Labora yang nilainya ditaksir mencapai Rp6 miliar. Ketika itu, kejaksaan menyebut aset Labora lainnya yang baru akan dieksekusi adalah mobil, alat berat, kapal, kayu dan bahan bakar minyak.
Saat ini Labora mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Ia dipindahkan ke lapas itu setelah melarikan diri ketika hendak dieksekusi otoritas Lapas Sorong, Maret lalu.
Labora diketahui melakukan pencucian uang setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium rekening gendut anggota korps Bhayangkara. Ada sekitar Rp1,2 triliun transaksi dalam rekening milik Labora.
(Kongres Advokat Indonesia)