Tempo.co – Nama Ifa Sudewi dan Hasoloan Sianturi mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Sebab, Ifa dan Hasoloan merupakan majelis hakim yang memutus perkara penyanyi Saipul Jamil. Rohadi diduga menerima uang suap agar Saipul divonis ringan. Bagaimana harta kekayaan Ifa dan Hasoloan?
Ifa adalah Wakil Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis perkara Saipul Jamil. Dia tercatat dua kali melaporkan hartanya ke KPK, yaitu pada 31 Agustus 2001 dan 30 Mei 2013. Pada 2013, Ifa merupakan Wakil Ketua PN Purwakarta, dan memiliki total harta sebanyak Rp 2,4 miliar. Pada 12 tahun sebelumnya, harta Ifa hanya Rp 235 juta.
Harta Ifa terkerek lantaran ia memilik tanah dan bangunan di Surabaya, Jakarta Barat, Denpasar. Total nilainya Rp 1,9 miliar. Ifa memiliki tiga mobil, dua di antaranya membeli dalam kondisi bekas, yaitu Toyota Corolla Twincam buatan tahun 1990 dan Honda Stream 2002. Adapun mobil barunya Toyota Corolla Altis 2008.
Ifa memiliki harta berupa giro dan setara kas Rp 311 juta, dan perhiasan senilai Rp 10 juta. Adapun pada 2013, Ifa masih memiliki hutang Rp 200 juta.
Adapun Hasoloan Sianturi, melaporkan harta kekayaannya pada 13 Oktober 2008 dan 30 Mei 2013. Pada 2013, dia bertugas sebagai hakim di PN Denpasar dengan kekayaan Rp 1,5 miliar. Harta terbesar Hasoloan berasal dari tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Deli Serdang. Total nilainya Rp 855 juta.
Hasoloan yang kini menjadi Humas PN Jakarta Utara itu memiliki mobil baru Daihatsu Terios buatan tahun 2011. Toyota Kijang Innova 2007 dia beli dalam kondisi bekas. Hasoloan memiliki sepeda motor Honda buatan 2007 yang kini nilainya Rp 4 juta. Selain itu, Hasoloan memiliki giro dan setara kas lain sebesar Rp 322 juta.
Adapun Ifa dan Hasoloan memutus Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara, di bawah tuntutan jaksa yang meminta Saipul dituntut 7 tahun penjara. Hasoloan menjamin putusan itu netral. “Saya jamin, majelis perkara Saipul ‘clear’,” ujar dia.
(Kongres Advokat Indonesia)