Okezone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua dan James Arifin Sianipar. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan dua raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk tersangka Mohmamad Sanusi (MSN).
“Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2016).
Selain memeriksa dua politikus Nasdem itu, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Stephanus Nuswantoro selaku staf pribadi Inggrad, bersama sejumlah karyawan swasta yakni Edwin, Indrawati, Nofita, Erick, dan Hery BS.
“Mereka juga akan diperiksa untuk MSN,” terang Yuyuk.
Sebelumnya, Inggard telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu 8 Juni 2016. Usai menjalani pemeriksaan dia mengaku dicecar penyidik soal raperda reklamasi dan aliran uang Rp5 miliar ke anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini sejumlah anggota DPRD DKI telah diperiksa. Mereka di antaranya Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik; Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma; Anggota Balegda, Muhammad Sangaji; hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin.
Selain itu, sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl Jakarta juga sudah diperiksa penyidik KPK. Mereka di antaranya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati; hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
KPK juga telah memeriksa beberapa pengusaha yang terlibat dalam proyek reklamasi di Teluk Jakarta, seperti Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Hingga sekarang, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Selain M Sanusi, dua orang lagi adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.
(Kongres Advokat Indonesia)