Detik.com – Mahkamah Agung (MA) terus melakukan gerakan bersih-bersih pengadilan guna mewujudkan peradilan yang agung. Salah satunya dengan memecat para aparatnya yang nakal seperti terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Kami baru saja memecat panitera pengganti PN Jakpus inisial IR dan SE. Dipecat sebagai PNS, bukan dicopot lho ya,” kata Kepala Badan Pengawasan MA, hakim agung Sunarto, Jumat (17/6/2016).
IR dan SE dipecat karena berkali-kali disebut dalam perkara Edy Nasution. Edy adalah Panitera PN Jakpus yang dicokok KPK tengah menerima suap dari pengusaha Dody. Penangkapan ini juga menuntun penciuman penyidik KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen dan uang yang salah satu gepokannya ada di toilet rumah Nurhadi.
“Kami juga masih terus menelusuri keterlibatan pegawai kami di kasus lain seperti yang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Masih berjalan. Sabar. Kami dalam menelusuri tidak tergesa-gesa dan butuh kehati-hatian,” ucap Sunarto.
Kasus Pengadilan Tipikor Bengkulu yaitu tertangkapnya dua hakim oleh KPK yaitu Janner Purba dan Toton. Ikut pula ditangkap panitera dan dua terdakwa yang menyuap majelis hakim agar diberi vonis bebas.
“Kami telah mewanti-wanti kepada pegawai pengadilan untuk bekerja dengan tulus melayani masyarakat. Jabatan itu ladang ibadah, bukan ladang harta,” ujar Sunarto.
Untuk kasus PN Jakut, MA telah membentuk tim investigasi. Di mana seorang panitera pengganti PN Jakut Rohadi ditangkap karena menerima sejumlah suap terkait vonis Saipul Jamil. “Tim sudah dibentuk. Semua yang terkait akan kami telusuri,” tutur Sunarto.
“Selaku Kepala Badan Pengawas MA, saya mengucapkan terima kasih kepada KPK. Terima kasih KPK telah ikut membantu tugas kami dalam membersihkan aparat pengadilan,” sambung Sunarto mengakhiri perbincangan.
(Kongres Advokat Indonesia)