Jampidsus: Tak Ada Tenggat Waktu Selesaikan Kasus Samadikun
Jampidsus Tak Ada Tenggat Waktu Selesaikan Kasus Samadikun

Jampidsus: Tak Ada Tenggat Waktu Selesaikan Kasus Samadikun

Jampidsus Tak Ada Tenggat Waktu Selesaikan Kasus Samadikun

Cnnindonesia.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, mengatakan tidak ada tenggat waktu dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan terpidana Samadikun Hartono.

Menurutnya, tenggat waktu tidak diperlukan karena terpidana sendiri sudah menyanggupi untuk membayar kerugian.

“Terima ya terima dong. Dia (Samadikun) kan memang mau nyicil” katanya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/6).

Namun menurut Arminsyah, jika kewajiban tersebut tidak dibayarkan maka aset pribadi milik Samadikun akan segera di lelang. Meskipun menurut perhitungan kejaksaan agung baru-baru ini aset kepemilikan samadikun tersebut memang tidak menutupi denda yang harus dia bayar.

“Lelang dong. Tapi asetnya emang engga cukup. Itu yang di menteng juga ga cukup ternyata” katanya. Keputusan lelang aset tersebut memang belum ditetapkan hingga saat ini.

Sebelumnya terpidana kasus BLBI tersebut telah menyanggupi kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 milyar atas perbuatan pidananya. Samadikun akan mencicil selama 4 tahun. Setiap tahunnya, Samadikun akan membayar sekitar Rp42 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui. April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024