Cnnindonesia.com – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, mengatakan tidak ada tenggat waktu dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan terpidana Samadikun Hartono.
Menurutnya, tenggat waktu tidak diperlukan karena terpidana sendiri sudah menyanggupi untuk membayar kerugian.
“Terima ya terima dong. Dia (Samadikun) kan memang mau nyicil” katanya saat ditemui di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (16/6).
Namun menurut Arminsyah, jika kewajiban tersebut tidak dibayarkan maka aset pribadi milik Samadikun akan segera di lelang. Meskipun menurut perhitungan kejaksaan agung baru-baru ini aset kepemilikan samadikun tersebut memang tidak menutupi denda yang harus dia bayar.
“Lelang dong. Tapi asetnya emang engga cukup. Itu yang di menteng juga ga cukup ternyata” katanya. Keputusan lelang aset tersebut memang belum ditetapkan hingga saat ini.
Sebelumnya terpidana kasus BLBI tersebut telah menyanggupi kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp169,4 milyar atas perbuatan pidananya. Samadikun akan mencicil selama 4 tahun. Setiap tahunnya, Samadikun akan membayar sekitar Rp42 miliar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui. April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
(Kongres Advokat Indonesia)