Skandal Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?
Skandal Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?

Skandal Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?

Skandal Rp 30 Miliar, Bisakah Teman Ahok Dijerat Pidana?

Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan aliran uang untuk Teman Ahok. Politikus PDI Perjuangan, Junimart Girsang, menyebutkan uang tersebut berasal dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan melalui Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Cyrus Networt, lembaga survei.

Junimart Girsang tidak menjelaskan lebih spesifik pengembang yang ditengarai mengalirkan uang kepada organisasi pendukung Ahok itu, seperti yang disebutkannya itu. Ada sepuluh perusahaan yang sedang membangun pulau di Teluk Jakarta. “Ini kasus besar, kami sedang menelusuri siapa yang terlibat,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 16 Juni 2016.

Kamis kemarin, KPK memeriksa Sunny sebagai saksi terkait kasus suap reklamasi. Usai pemeriksaan, dia membantah menjadi perantara aliran dana. “Kalau semua rumor dikonfirmasi, bisa sampai besok. Enggak ada itu, enggak ada,” ujar dia. Adapun CEO Cyrus, Hasan Nasbi Batupahat, enggan berkomentar. “Males ah saya sama Tempo,” kata Hasan. Pendiri Teman Ahok juga membantah aliran uang itu.

Namun, bisakah Teman Ahok dijerat pidana terkait dugaan aliran Rp 30 miliar itu? Menurut pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah, Chaerul Huda, uang tersebut bisa dianggap pidana jika Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membuktikan aliran uang tersebut, diketahui Gubernur Ahok, dan motif pemberian dengan keuntungan politik.

1. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Suap

Suap adalah barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

2. Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

(Kongres Advokat indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024