Tempo.co – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan lembaganya sedang berpikir untuk membuat kajian dan kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk mencegah mafia peradilan. Banyak kasus suap yang terjadi di pengadilan dan melibatkan orang-orang pengadilan.
“Tentu pencegahan ini tidak bisa dilakukan KPK sendiri, tapi kerja sama dengan MA mengenai masalah apa yang harus dilakukan,” kata Basaria dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
Basaria menjelaskan, setiap penindakan yang dilakukan KPK sesuai dengan grand strategy mereka. Setiap dilakukan penindakan KPK memikirkan bagaimana tindakan pencegahan agar tidak terjadi hal yang sama.”Itu disebut dengan penindakan berintegrasi.”
KPK menetapkan seorang panitera dan pengacara sebagai tersangka kasus suap, Kamis, 16 Juni 2016. Mereka adalah pengacara Berta Natalia dan Kasman Sangaji, serta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Seorang lagi adalah pekerja swasta, Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil.
Basaria menjelaskan tersangka Berta, Kasman, dan Samsul diduga memberikan uang Rp 250 juta kepada Rohadi. Pemberian ini terkait dengan perkara Saipul Jamil yang ditangani Pengadilan Jakarta Utara.
“Tentang perbuatan cabul yang dituntut oleh jaksa penuntut umum 7 tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian mereka menginginkan pengurangan. Hasilnya adalah 3 tahun,” ucap Basaria. Pasal yang menjerat Saipul juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
(Kongres Advokat Indonesia)