OTT KPK, Pengacara Tidak Tahu Saipul Jamil Terlibat Suap
OTT KPK, Pengacara Tidak Tahu Saipul Jamil Terlibat Suap

OTT KPK, Pengacara Tidak Tahu Saipul Jamil Terlibat Suap

OTT KPK, Pengacara Tidak Tahu Saipul Jamil Terlibat Suap

Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi kali ini KPK menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara di Tanjung Priok. Dari tangan mereka disita uang Rp 350 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan diduga uang itu terkait dengan kasus Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur. “Mungkin ada kaitannya,” kata Agus ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.

Kasman Sangaji, salah satu pengacara Saipul Jamil, hingga petang ini tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Telepon selulernya tidak aktif. Sedangkan Nazarudin Lubis, juga pengacara Saipul Jamil, mengatakan kaget ada operasi tangkap tangan KPK yang diduga melibatkan kliennya. “Saya baru tahu masalah ini, saya ditelepon sama kakaknya Saipul Jamil,” ujarnya.

Nazarudin mengaku tidak mengetahui ihwal dugaan suap yang diduga dilakukan Saipul Jamil tersebut. Menurut dia, pihaknya tidak terlibat dalam dugaan tersebut. “Saya tidak tahu, saya hanya mendampingi murni hukum acaranya saja. Apalagi saya tidak intens mendampingi karena sering ke luar kota,” katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa, 14 Juni 2016. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi.

Ifa menuturkan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.

Vonis terhadap Saipul ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. Menurut Ifa, hal yang meringankan Saipul ialah bersikap sopan selama persidangan, korban telah memaafkan Saipul, dan korban telah kembali hidup seperti biasa.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024