Tempo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dari operasi kali ini KPK menangkap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan seorang pengacara di Tanjung Priok. Dari tangan mereka disita uang Rp 350 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan diduga uang itu terkait dengan kasus Saipul Jamil, penyanyi dangdut yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur. “Mungkin ada kaitannya,” kata Agus ditemui di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2016.
Kasman Sangaji, salah satu pengacara Saipul Jamil, hingga petang ini tidak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Telepon selulernya tidak aktif. Sedangkan Nazarudin Lubis, juga pengacara Saipul Jamil, mengatakan kaget ada operasi tangkap tangan KPK yang diduga melibatkan kliennya. “Saya baru tahu masalah ini, saya ditelepon sama kakaknya Saipul Jamil,” ujarnya.
Nazarudin mengaku tidak mengetahui ihwal dugaan suap yang diduga dilakukan Saipul Jamil tersebut. Menurut dia, pihaknya tidak terlibat dalam dugaan tersebut. “Saya tidak tahu, saya hanya mendampingi murni hukum acaranya saja. Apalagi saya tidak intens mendampingi karena sering ke luar kota,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap penyanyi dangdut Saipul Jamil, Selasa, 14 Juni 2016. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi.
Ifa menuturkan bukti-bukti yang didapatkan penyidik kepolisian telah sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya bukti DNA milik Saipul yang ditemukan pada tubuh korban berinisial DS. Artinya, kata Ifa, Saipul telah mengulum kemaluan korban.
Vonis terhadap Saipul ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara. Menurut Ifa, hal yang meringankan Saipul ialah bersikap sopan selama persidangan, korban telah memaafkan Saipul, dan korban telah kembali hidup seperti biasa.
(Kongres Advokat Indonesia)