Nazaruddin Kembali Diganjar Enam Tahun Penjara
Nazaruddin Kembali Diganjar Enam Tahun Penjara

Nazaruddin Kembali Diganjar Enam Tahun Penjara

Nazaruddin Kembali Diganjar Enam Tahun Penjara

Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet. Dalam vonis yang dibacakan siang tadi, hakim juga memutuskan untuk merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp500-an miliar.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan TipikorĀ  Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

Atas vonis tersebut, Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan Nazaruddin menyatakan siap menjalani sisa masa tahanan.

“Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apapun yang diputuskan. Saya tidak punya niat melakukan banding atau protes,” kata Nazar.

Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelum dijerat kasus TPPU, Nazaruddin sudah dipidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap proyek wisma atlet.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024