Cnnindonesia.com – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman menyatakan uang senilai Rp1,7 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah uang pribadinya.
Nurhadi pun telah mengklarifikasi terkait asal usul dan kepemilikan uang itu kepada penyidik KPK. “Sudah saya klarifikasi. Iya (uang pribadi saya),” kata Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/6).
Selain masalah uang, Nurhadi juga membantah ada dokumen yang hendak dibuang saat penyidik KPK menggeledah kediamannya di Hang Lekir, Jakarta.
Lebih lanjut, Nurhadi mengaku tidak mengenal sosok tersangka pihak swasta dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Arianto Supeno.
“Saya tidak pernah bertemu (Doddy). Tidak pernah bicara,” ujarnya.
Sementara itu, Nurhadi memilih bungkam saat ditanya soal keberadaan Royani. Ia memilih langsung masuk ke dalam mobil dengan didampingi pengawalnya.
Hari ini Nurhadi kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap di PN Jakpus untuk tersangka Doddy. Nurhadi telah diperiksa sebagai saksi sebanyak empat kali.
Dalam kasus suap itu, KPK juga menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. Edy dan Doddy ditangkap dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang sebanyak Rp50 juta.
Nurhadi sendiri telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Selain Nurhadi, KPK juga mencegah Royani, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.
KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Namun Tin yang juga diperiksa untuk tersangka Doddy memilih bungkam saat ditanya awak media seputar pemeriksaan dan temuan uang sebanyak Rp1,7 miliar itu.
(Kongres Advokat Indonesia)