Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Jessica Disidang Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Tempo.co – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Kasus ini sudah bergulir sejak Januari 2016.

Wayan tewas setelah meminum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna meminum kopi tersebut bersama dua temannya saat kuliah di salah satu sekolah desain di Sidney, Australia. Keduanya adalah Jessica dan Hani.

Nyawa Mirna tak tertolong setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menyimpulkan kematian Mirna karena meminum kopi yang bercampur bahan kimia mematikan, yaitu sianida. Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menahannya.

Berikut ini perjalanan kasus pembunuhan Mirna yang menjerat Jessica.

Rabu, 6 Januari 2016
Mirna bertemu dengan dua sahabatnya, Jessica dan Hani, di kafe Olivier. Jessica datang lebih awal sekitar pukul 16.00 WIB. Dia memesan minuman, termasuk es kopi Vietnam. Mirna dan Hani datang pukul 17.00 WIB.

Mirna kemudian menyeruput es kopi Vietnam yang sudah dipesan Jessica. Baru sekali seruputan, Mirna kejang-kejang. Pengelola kafe membawa Mirna ke klinik mal. Joshua, dokter di klinik itu, mengatakan Mirna dibawa ke klinik oleh temannya, seorang petugas keamanan Olivier, dan petugas keamanan Grand Indonesia. “Mirna dibawa ke klinik menggunakan kursi roda,” katanya. Mirna kemudian dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan dinyatakan meninggal.

10 Januari 2016
Polisi menemukan racun dalam kopi yang diminum Mirna. “Diduga, salah satu sampel yang diminumnya mengandung zat sianida,” ucap Direktur Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, dari hasil autopsi, diketahui terjadi perdarahan di lambung Mirna. Padahal Mirna tak punya riwayat penyakit lambung.

11 Januari 2016
Jessica mulai diperiksa intensif. Polisi kemudian menggelar pra-rekonstruksi. Jessica dan Hani, dua teman Mirna, serta tiga karyawan Oliver hadir dalam rekonstruksi yang berisi 60 adegan tersebut.

29 Januari 2016
Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal di Polda Metro Jaya. Polisi langsung meminta Imigrasi mencegah Jessica ke luar negeri.

Pencegahan ini membuat Jessica depresi. Yudi Wibowo, pengacara Jessica, menuturkan kliennya itu stres akibat pemberitaan dan pemeriksaan polisi yang menyudutkannya.

30 Januari 2016
Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, sekitar pukul 07.45 WIB.

11 Februari 2016
Jessica menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Penyidik menggunakan hasil tes ini untuk mengungkap motif pembunuhan yang ia lakukan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024