Sindonews.com – Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Watimena menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi proyek infrastruktur jalan di Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Watimena diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 4,5 jam. Dia keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 13.15 WIB. Dia mengaku dicecar 25 pertanyaan seputar kasus yang telah menjerat mantan kader PDIP, Damayanti Wisnu Putranti sebagai tersangka.
“Ditanya 25 pertanyaan dan semuanya sudah saya sampaikan kepada penyidik,” kata Watimena di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami aliran uang suap yang diduga merembes ke kantong sejumlah anggota serta pemimpin Komisi V DPR. Namun demikian, Watimena membantah dugaan tersebut.
“Enggak ada itu bagi-bagi duit,” tegas Watimena.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, politikus Golkar Budi Supriyanto, Amran, Andi, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dan dua anak buah Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti diduga menerima suap SGD 33 ribu, sedangkan Budi SGD 305 ribu. Sementara Andi dan Amran masih dalam proses penyidikan KPK.
Pemberian suap diduga sebagai hadiah supaya Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu di Maluku dalam program aspirasi. Proyek itu akan dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Atas usulan tersebut, Damayanti mendapat jatah 6 persen dari nilai proyek.
(Kongres Advoakat Indonesia)