Penjelasan Menkum soal Perjanjian Tak Ada Vonis Mati bagi Jessica dengan Australia
Penjelasan Menkum soal Perjanjian Tak Ada Vonis Mati bagi Jessica dengan Australia

Penjelasan Menkum soal Perjanjian Tak Ada Vonis Mati bagi Jessica dengan Australia

Penjelasan Menkum soal Perjanjian Tak Ada Vonis Mati bagi Jessica dengan Australia

Detik.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bagaimana kepolisian Australia mau bersedia membantu Polri dalam mengungkap kasus Jessica Kumala Wongso dengan jaminan tidak ada hukuman mati dalam kasus itu.

Hal itu disampaikan Yasonna usai meluncurkan buku ‘Birokrasi Digital’ di kantornya Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2016).

“Krishna Murti (Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya) ke Aussie (Australia) karena sudah ada jaminan. Mereka dapat akses untuk mencari bukti-bukti yang berkenaan dengan Jessica. Ini bukan bermaksud mengintervensi pengadilan. Tapi kalau bukti tidak ada berarti kita tidak mempunyai alat bukti cukup terkait crime yang dilakukan Jessica,” ucap Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bagaimana pengadilan harus menghargai perjanjian yang dibuat pemerintah Indonesia dengan Australia. Justru apa yang dilakukannya untuk menolong jaksa dan polisi untuk memperjelas bukti-bukti yang sudah ada. Karena menurutnya kasus ini terbilang susah dan sangat memerlukan bukti yang lebih kuat.

“Kalau pengadilan tidak menghargai perjanjian yang dibuat pemerintah, presiden kan punya kewenangan buat grasi. Sebagai negara, harus menghargai perjanjian internasional, MLA, karena ini negara. Mengapa kita lakukan? Dalam rangka memperjelas crime yang dilakukan seseorang. bukan untuk intervensi kewenangan peradilan,” paparnya.

Menanggapi isu pemerintah Australia yang meminta jaminan tidak adanya hukuman mati, Yasonna menganggap hal itu wajar. Alasannya, Australia tidak mengenal adanya hukuman mati.

“Itu ditengarai ada di Aussie (Australia), polisi minta akses ke Australia. Australia bilang okay you can do that tapi hukum negara kami tidak mengenal hukuman mati. Ini adalah praktik umum di negara negara dunia kalau ada yang tidak kenal hukuman mati,” lanjutnya.

Jadi apa yang dilakukan itu merupakan bentuk intervensi ke pengadilan. “No. Tidak intervensi,” imbuh Yasonna. Yassona menjelaskan, pengadilan mempunyai independensi tersendiri. Namun pemerintah tetap harus menghargai bantuan yang diberikan oleh pemerintah Australia.

“Kita menghargai. Kalau tidak ada bukti dari Aussie mana bisa? Dia saja sudah mau demi hukum dia lepas. Saya kira yang bilang tidak menghargai hukum that’s wrong. Kita tidak gegabah, untuk memperjelas kasus, hakim tentu independen. Tapi dalam sistem negara, lembaga akan menghargai perjanjian yang kita buat dengan negara lain,” paparnya.

Yasonna mengibaratkan bila pengadilan mengabaikan jaminan yang yang diminta oleh pemerintah Australia untuk tidak menjatuhkan hukuman mati. Hal itu tentu akan berakibat pada kewenangan pemberian grasi, bagi terpidana mati yang ada di Indonesia.

“Kalau seandainya pengadilan mengabaikan jaminan, presiden punya kewenangan. Tapi saya kira jangan sampai begitu dong, kalau Aussie bilang enggak mau kasih, you can’t do anything berarti kita let the crime goes unsolved,” imbuh Yassona.

Yasonna pun sudah berkoordinasi sebelumnya ke Jaksa Agung, agar Australia memberikan akses ke Polri. Bahkan menurutnya saat itu Jaksa Agung Prasetyo telah menyetujui.

“Saya meminta memberitahu kepada Jaksa Agung pas waktu itu. Aussie baru mau memberikan akses ke polisi Polri untuk masuk ke Aussie dan ambil bukti data kalau kita buat jaminan karena pemerintah Aussie tidak kenal hukuman mati. Kita harus buat jaminan kalau mau bukti,” jelasnya.

“Ya silakan pak’, kata Yasonna menirukan jawaban Jaksa Agung yang merasa hal yang dilakukan adalah hal yang normal.

“Ya, sekarang apa (Jessica) sudah harus dihukum mati? Tidak begitu kan. Kenapa kita buat intervensi pengadilan? Kalau pengadilan tidak mau, Aussie tidak akan kasih akses ke polisi. Memang bisa lu paksa dia? Enggak bisa. Mereka punya kuasa hukum sama kita. ‘We are begging them to let us go, to get full access for legal documents. Bukti, dokter, dan lain-lainnya,” paparnya

Bahkan Yasonna mengungkapkan niatnya untuk berterimakasih kepada pemerintah Australia, karena dengan keterangan yang ada membuat kasus ini menjadi jelas. “Seharusnya kita mengucapkan terimakasih karena menjadi terang kasusnya jika bukti Aussie menambah keterangan jelas, jadi jangan langsung sewot,” pungkas Yasonna.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024