Inilah.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya belum bisa membuka adanya dugaan keterlibatan Kajati DKI Jakarta beserta Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu, dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abypraya.
Pihaknya akan membuka kasus itu dalam persidangan. Untuk itu, pihaknya akan fokus terhadap penyidikan para pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus itu.
“Harapannya suap dulu naik ke pengadilan dari situ banyak fakta yang bisa digali, baru kita melangkah ke berikutnya (termasuk dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo),” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Agus tidak memungkiri pihaknya kesulitan untuk membuktikan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Utuk itu, pihaknya memilih menunggu fakta persidangan guna membuka dugaan keterlibatan pihak lain.
“Terus terang untuk menggali fakta bukti ada kesulitan, kami harap kasus suapnya naik dulu baru dari situ ada fakta yang diungkapkan baru ada langkah lebih lanjut tapi jelasnya akan dibantu deputi penindakan dan direktur penyidikan,” ujarnya.
Agus sebelumnya tidak menepis adanya dugaan keterlibatan Sudung dan Tomo dalam kasus ini. Sebab, suap itu ditujukan untuk untuk mengamankan kasus yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta, yakni kasus PT Brantas Abypraya.
“Sementara dua orang (Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu) memang ada kaitannya,” kata Agus, Jumat (1/4/2016).
Agus tak menepis penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada keduanya. Bahkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi di DKI Jakarta. Dengan demikian, ia tidak menepis keduanya bakal menjadi pihak yang diduga menerima suap.
“Perlu dicatat, semalam dilakukan pemeriksaan awal saksi di kejati SS dan TS, selesai jam 5 pagi. Bisa saja (pemeriksaan itu) membuka pandora yang lebih luas,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Dia tidak menampik saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya keterkaitan Kejati DKI Jakarta dan Aspidsus DKI Jakarta.
“Itu kamu pinter ngomongnya. Itu baru investigatif tuh,” kata Saut saat ditanya apakah ada kaitannya dua oran itu dengan kasus tersebut.
Dugaan suap tersebut terungkap setelah Tim Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Kamis kemarin. Pada tangkap tangan tersebut, Tim telah mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang swasta bernama Marudut.
Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan diduga sebagai pihak pemberi suap. Mereka digerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditangkap, KPK mengamankan uang sekitar USD148,835 yang diduga merupakan suap untuk Sudung dan Tomo. Usai melakukan tangkap tangan, pihak KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Sudung dan Tomo. Bahkan pemeriksaan keduanya baru selesai pukul 05.00 WIB.
(Kongres Advokat Indonesia)