Inilah.com – Polda Kepulauan Riau menahan mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko atas dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial dari APBD 2011-2013.
“Sore tadi yang bersangkutan resmi kami tahan di Polda Kepri,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto, Senin (13/6/2016).
Awalnya, Imalko mendatangi Mapolda Kepri pada Senin (13/6/2016) sekitar pukul 09.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pemeriksaan terhadap Imalko berlangsung hingga sore hari. Setelah buka puasa, Imalko langsung ditahan di tahanan Polda Kepri.
“Seminggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Minggu kemarin juga sudah dipanggil namun berhalangan, hari ini dia datang untuk diperiksa dan akhirnya ditahan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Kepri juga sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar tersebut masing-masing pada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), MN dan E selaku anggota DPRD Kepri yang saat korupsi terjadi menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.
Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan, Imalko berperan aktif dan menerima manfaat dari dana korupsi tersebut.
“Ia berperan aktif dalam dugaan korupsi ini. Makanya hari ini langsung kami tahan,” tambahnya
(Kongres Advokat Indonesia)