Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Dewie Yasin Limpo Divonis 6 Tahun Penjara

Sindonews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana enam tahun penjara terhadap anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.

Majelis hakim menyatakan keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

“Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” kata hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2016).

Selain diganjar enam tahun penjara, hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Mas’ud menilai keduanya terbukti menerima suap dari pengusaha.

Namun demikian, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap politikus Partai Hanura tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan yaitu, keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa. Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang disebutkan menerima pemberian sebesar 177.700 dolar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024