Komisi Yudisial Ingin Punya Wewenang Menyadap dan Eksekusi
Komisi Yudisial Ingin Punya Wewenang Menyadap dan Eksekusi

Komisi Yudisial Ingin Punya Wewenang Menyadap dan Eksekusi

Komisi Yudisial Ingin Punya Wewenang Menyadap dan Eksekusi

Cnnindonesia.com  – Komisi Yudisial (KY) ingin punya wewenang menyadap percakapan dan ulah nakal para hakim di pengadilan. Itu disampaikan Farid Wajdi, juru bicara KY di Gedung KY, Jumat (10/6).

Tidak jarang KY tahu ulah nakal para hakim. Salah satunya apa yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba sejak 2015. Janner tertangkap tangan menerima suap perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Namun karena tak punya wewenang penyadapan maupun penangkapan, aksi Janner baru terungkap pada 2016 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Farid berpendapat, ada perbedaan persepsi dari lembaga penegak hukum yang menyebutkan KY adalah lembaga etik. Itu membuat lembaga pengawas hakim ini dianggap tak mungkin turut melakukan perbuatan penegakan hukum.

“Padahal banyak kasus hukum yang berawal dari pelanggaran etik, salah satunya yang dilakukan hakim itu,” ujar Farid.

Kata Farid, KY sudah beberapa kali meminta agar diberi wewenang menyadap atau memanggil secara paksa para saksi. Namun mereka dianggap tak punya kompetensi.

Bukan hanya itu, KY juga tidak punya petugas eksekusi. Dengan demikian, tugas penyadapan pun dilimpahkan pada pihak kepolisian maupun penyidik KPK.

Padahal, lanjut Farid, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang KY disebutkan bahwa KY juga berwenang menyadap.

“Peraturan penyadapan ini sebenarnya ada di UU KY, tapi di UU lembaga lain seperti polisi maupun kejaksaan tidak mungkin memberi hak itu pada KY,” katanya.

Selain soal penyadapan, Farid juga ingin KY diberi hak eksekutor dalam memberikan rekomendasi pada Mahkamah Agung (MA). Selama ini KY hanya berwenang memberikan rekomendasi sanksi, tanpa tindak lanjut.

Ia menyebutkan, dari 115 rekomendasi sanksi yang diajukan KY ke MA pada 2015, 10 sanksi di antaranya hanya menjadi peringatan.

Sementara 105 rekomendasi sisanya, hanya 12 yang benar-benar dijalankan oleh MA.

“Perlu ada penguatan KY dalam pemberian kewenangan hak eksekutor soal sanksi. Ini penting karena sudah jadi tugas kami untuk mengawasi perilaku para hakim,” ucapnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024