KY Harap RUU Jabatan Hakim Atur Kewenangan Eksekutorial
KY Harap RUU Jabatan Hakim Atur Kewenangan Eksekutorial

KY Harap RUU Jabatan Hakim Atur Kewenangan Eksekutorial

KY Harap RUU Jabatan Hakim Atur Kewenangan Eksekutorial

Antaranews.com – Komisi Yudisial berharap Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH) yang kini tengah dibahas di DPR RI mengatur kewenangan eksekutorial bagi Komisi Yudisial sebagai salah satu jalan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Perlu ada kewenangan eksekutorial bagi KY. Selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi,” jelas juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap oknum pejabat Mahkamah Agung atas dugaan jual beli perkara. KPK juga melakukan tangkap tangan salah satu oknum Ketua Pengadilan Negeri, hakim dan panitera di Bengkulu.

Hal ini disebut-sebut menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Farid mengatakan selama ini KY hanya dapat memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi oknum hakim nakal, sedangkan pelaksanaan rekomendasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).

“Teknis yudisial ini yang sering jadi bunker penghalang bagi pelaksanaan rekomendasi yang diberikan KY,” ujar Farid.

Dia mengatakan di dalam pembahasan RUU JH di DPR ada keselarasan antara KY dan harapan publik terkait penguatan kewenangan pengawasan hakim eksternal oleh KY dengan memberikan kewenangan eksekutorial terhadap KY.

“Kami sebagai lembaga pengawas eksternal menyatakan bersedia dan siap melaksanakan wewenang itu apabila hal tersebut dipercayakan kepada kami,” jelas dia.

Dia mencontohkan, tidak efektifnya kewenangan KY sebagai lembaga pengawas eksternal antara lain tidak selarasnya jumlah rekomendasi yang dikeluarkan KY dengan pelaksanaan di lapangan oleh MA.

Dia menyebutkan, pada tahun 2015, KY memberikan 116 usulan dengan rincian, 11 peringatan, serta 105 bentuk sanksi terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 12 usulan yang dijalankan Mahkamah Agung (MA).

Dia menekankan penambahan wewenang KY dalam RUU JH bukan semata untuk kepentingan KY dan MA, melainkan ditujukan sebesar-besarnya untuk mengefektifkan pengelolaan profesi hakim.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024