Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan
Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan

Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan

Oknum yang Bekingi Royani Bisa Dikenai Pasal Menghalangi Penyidikan

Sindonews.com – Sulitnya mencari jejak sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani memancing kecurigan banyak pihak. Publik curiga, Royani sengaja disembunyikan oknum aparat keamanan lantaran memiliki informasi terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menampik kekhawatiran adanya oknum yang membekingi Royani sehingga sulit dicari. Laode menegaskan, Royani sulit ditemukan lantaan kerap berpindah-pindah tempat.

“Terus terang, sekarang beking-beking itu kami belum dapat informasinya. Sebenarnya tidak sulit kalau kita dapat orangnya. Tapi kan ini orangnya pergi-pergi,” ujar Laode di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).

Namun demikian, Laode menegaskan, jika benar ada oknum yang membekingi Royani, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, lantaran telah menghalangi penyidikan.

Bab 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp600 juta. Unsur-unsur pelanggaran berupa tindakan merintangi penyidikan ada di Pasal 21.

Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.”

“Misalnya kalau terbukti bahwa dia itu (Royani) dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya, dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan,” tegas Laode.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023