Dikenal Kaya, Samadikun Tak Sudi Bayar Tunai Kerugian Negara
Dikenal Kaya, Samadikun Tak Sudi Bayar Tunai Kerugian Negara

Dikenal Kaya, Samadikun Tak Sudi Bayar Tunai Kerugian Negara

Dikenal Kaya, Samadikun Tak Sudi Bayar Tunai Kerugian Negara

Tempo.co – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan sampai saat ini belum menyepakati penggantian kerugian negara oleh Samadikun Hartono. Terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu bersedia membayar kerugian tersebut dengan cara mencicil.

“Permohonan memang akan dicicil, tapi kami minta terus agar tidak seperti itu (diangsur),” ujar Hermanto kepada Tempo, Jumat, 10 Juni 2016. Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama.

PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk surat berharga pasar uang khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Samadikun sempat menjadi buron selama 13 tahun. Ia ditangkap di Shanghai, Cina, dalam perjalanan menuju rumah anaknya.

Saat ini Samadikun menghuni Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta, untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara. Samadikun juga harus membayar kerugian negara sebanyak Rp 169 miliar.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuturkan akan mengerahkan jaksanya untuk menolak seluruh permohonan Samadikun, termasuk soal mencicil pembayaran kerugian negara yang diundur empat bulan ke depan.

Hermanto menjelaskan, kepastian kesanggupan Samadikun membayar kerugian negara akan dibahas kembali pada Senin, 13 Juni 2016. Pembahasannya berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan nanti, akan ditentukan kapan deadline pembayaran ganti rugi. “Pembayaran langsung itu masih kami tunggu. Nanti kami lihat batas waktunya bagaimana,” ucapnya.

Hermanto menambahkan, penolakan permohonan cicilan itu bukan atas perintah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Itu sudah menjadi sikap kejaksaan sejak awal. Sebab, jika dilihat dari kekayaannya, Samadikun memiliki kemampuan membayar ganti rugi tanpa diangsur.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024