Tempo.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak peran justice collaborator (JC) yang diajukan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Pengajuan JC bagi terdakwa kasus suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016 ini dianggap tidak tepat.
“Sebab peranan terdakwa sebagai pelaku utama,” kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati saat membacakan putusan terhadap Abdul Khoir, Kamis, 9 Juni 2016. “Maka majelis hakim berpendapat penetapan JC sesuai keputusan pimpinan KPK adalah tidak tepat, sehingga tidak dapat dijadikan pedoman.”
Karena JC ditolak, maka vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Abdul Khoir lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia divonis penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum awalnya meminta Abdul Khoir dikurung 2,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika Abdul tak bisa membayar denda, hukuman itu diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 5 bulan.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Wirasak Jaya mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan hakim itu. “Nanti dulu ya, akan kami pikir,” kata dia.
Hakim menyatakan Abdul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1-a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Abdul terbukti menyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Suprianto dari Partai Golkar, Andi Taufan Tiro dari Partai Amanat Nasional, dan Musa Zainuddin dari Partai Kebangkitan Bangsa. Abdul juga dinyatakan terbukti telah menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Abdul menyuap lima orang tersebut dengan jumlah yang bervariasi. Amran menerima uang dari Abdul Rp 15,606 miliar dan Sin$ 223.270, serta satu telepon genggam iPhone 6 senilai Rp 11,5 juta. Selain itu, Abdul membantu Joni Laos memberikan uang kepada Amran Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya, Andi Taufan menerima uang dari Abdul Rp 2,2 miliar dan Sin$ 462.789, Musa Zainudin menerima Rp 4,8 miliar dan Sin$ 328.377, Damayanti memperoleh Sin$ 328 ribu dan US$ 72.727, serta Budi Suprianto Sin$ 404 ribu. Semua uang suap tersebut untuk memuluskan langkah Abdul mendapatkan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(Kongres Advokat Indonesia)