Aktual.com – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyerahkan sepenuhnya kasus uang palsu (upal) yang melibatkan oknum TNI berpangkat kolonel, berinisial A yang bekerja di Kemhan kepada aparat penegak hukum.
“Iya (oknum tersebut pegawai Kemhan). Kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu,” kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Timbul Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (8/6).
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah.
“Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapapun dari mulai diri sendiri, keluarga, hingga nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Apalagi di TNI ada komitmen, begitu juga di Kemhan,” tegas Timbul.
Timbul mengaku, akan melihat mengapa terjadi kasus demikian karena tidak menutup kemungkinan ada skenario.
“Namun, kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai mendahului, biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum,” ucapnya.
Oknum TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel itu saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan berada di Denpom Jaya/II Cijantung,” kata Komandan Denpom Jaya/II Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto saat dikonfirmasi, Rabu.
Saat ini, oknum kolonel TNI berinisial A itu tengah diproses oleh pihak Polisi Militer (Pom). Pihak Pom juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menangani kasus ini.
“Nanti kami yang proses,” tuturnya.
Kasus uang palsu ini terbongkar saat oknum TNI berpangkat kolonel, berinisial A, bersama seorang warga sipil berinisial M ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (7/6). Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri dan POM TNI.
Dari tangan kolonel TNI Angkatan Darat (AD) berinisial A itu polisi menyita uang palsu sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
(Kongres Advokat Indonesia)