Tempo.co – Bupati Rokan Hulu Suparman ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus suap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Riau 2014-2015. Kasus suap itu bergulir saat Suparman masih menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
“Iya, Suparman sudah ditahan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada Tempo, Selasa, 7 Juni 2016. Suparman bersama Johar Firdaus memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap RAPBD di gedung KPK pagi tadi, sekitar pukul 08.00. KPK langsung menahan Suparman sekitar pukul 14.00.
Sedangkan Johar Firdaus masih menjalani pemeriksaan. KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 8 April 2016. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka Johar dan Suparman telah menerima hadiah atau janji dalam pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari, sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan berkas dakwaan Annas Maamun belum masuk ke persidangan lantaran dia berhalangan karena sakit. Annas juga tengah menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
(Kongres Advokat Indonesia)