Beritalima.com – Rapimnas Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung di Sunan Hotel-Solo Jumat-Sabtu (3-4 Juni 2016) berlangsung sukses.
Dalam Rangkaian Rapimnas tersebut, KAI pun sukses menyelenggarakan Forum Kajian Keahlian Profesi Advokat bertema ” Kompetensi Advokat di Era MEA”, pada Sabtu (4/6) paginya.
Pada Selasa (7/6) sore Presiden DPP KAI Tjotjoe Sandjaja Hernanto, didampingi Wakil Sekjen DPP KAI Juju Purwantoro, menyatakan pendapatnya; “bahwa acara kemarin bukan sekedar Rapimnas KAI dan forum diskusi Peningkatan Keahlian Profesi Advokat, tetapi juga ditandatanganinya kerjasama antara KAI dan LSP Pengacara Indonesia.”
Advokat KAI
“Sertifikat kompetensi itu bukan ijin Advokat. Karena Ijin Advokat itu dikeluarkan oleh masing-masing Organisasi Advokat (OA) seperti KAI, Sertifikat kompetensi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk memastikan kemampuan dan konpetensi bagi para Advokat Indonesia apakah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LSP Indonesia,” Jelas Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Selasa (7/6) di Jakarta.
“Dengan standarisasi kompetensi ini, diharapkan Advokat Indonesia akan lebih profesional dan siap bertarung dalam kancah pelayanan jasa bidang hukum secara internasional.” tutup Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.