Sertifikasi Kompetensi Advokat Bersifat Tidak Memaksa
tjoetjoe s hernanto botak bicara sertifikasi kompetensi advokat

Sertifikasi Kompetensi Advokat Bersifat Tidak Memaksa

Hukumonline.com – Bila terdapat advokat dari organisasi lain yang merasa kompeten dan mengajukan uji kompetensi, LSP Pengacara Indonesia tak dapat menolak. Justru LSP Pengacara Indonesia mengajak para advokat khususnya anggota KAI mendapatkan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberlakukan kebijakan uji kompetensi sebagai bukti kompeten di bidang tertentu dengan mengantongi sertifikasi. Meski demikian, sertifikasi kompetensi bersifat tidak memaksa terhadap anggota KAI. Hal itu diungkapkan Presiden KAI Tjoetjoe S Hernanto dalam perhelatan Ulang Tahun KAI ke-8 di Solo, Jawa Tengah akhir pekan lalu.

“Kita tidak memaksa. Sertifikasi yang kita keluarkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pengacara Indonesia kita khususkan untuk anggota KAI, dan tidak memaksa juga,” ujarnya.

Sebagai pimpinan organisasi, Tjoetjoe tak ingin berdiam diri di kursinya. Menurutnya, organisasi mesti memikirkan penguatan kualitas anggotanya dalam memberikan layanan jasa hukum kepada masyarakat. Caranya, antara lain dengan melakukan uji kompetensi terhadap anggota KAI.

Ia menegaskan sertifikasi kompetensi tidak berarti mengambil alih peran advokat yang selama ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya dalam beracara di pengadilan. Sebaliknya, dengan mengantongi sertifikat kompetensi setelah menjalani uji kompetensi dan dinyatakan lulus, setidaknya menunjukkan kemampuan seorang advokat dalam kompetensi tertentu.

Meski mendapat kritikan terkait gagasannya tersebut, Tjoetjoe pun bergeming. Pasalnya, sertifikasi kompetensi hanya diberlakukan khusus anggotanya di KAI, bukan advokat dari organisasi lain. Ia pun fokus dalam meningkatkan kualitas anggotanya di KAI. Menurutnya, advokat yang tidak mengikuti uji kompetensi tetap dapat menjalankan tugasnya beracara menangani kliennya. “Tapi yang kompetensi dan tidak kompetensi, ada bedanya,” ujarnya.

Ia berpendapat dengan mempersiapkan anggota KAI mengantongi sertifikasi kompetensi sebagai upaya menghadapi persaingan global di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Advokat mesti peduli dengan pola perubahan global. Ke depan, tak saja bersaing dengan dengan sesama advokat dalam negeri, namun advokat luar negeri bakal menjadi pesaing utama. Dengan sertifikasi kompetensi itulah sebagai benteng agar advokat mampu bersaing dalam skala global. Tentunya, kemampuan bahasa menjadi peran utama sebagai komunikasi.

tjoetjoe s hernanto botak

Pendapat Presiden KAI Tentang Sertifikasi Kompetensi Advokat

“Kompetensi ini kita siapkan untuk anggota saya di KAI, khusus. Temen-temen yang lain (dari organisasi lain, red) gak usah galau. Mau ikut monggo (silakan), justru saya mengajak supaya kompeten. Kalau pun tidak juga tak apa apa,” ujarnya.

Direktur LSP Pengacara Indonesia, Urbanisasi, menambahkan uji kompetensi bersifat personal.  Ia menilai ukuran profesional belum diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Padahal profesional memiliki ciri, karakter dan ukuran. Bila tidak ada tolak ukur itulah maka tak dapat mengukur profesionalitas seorang advokat. Oleh sebab itu, dibutuhkan acuan dan standar yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui keberadaan LSP Pengacara Indonesia.

“Tapi untuk mengikui ini tidak wajib. Namun lagi-lagi, bagi siapa yang mau diuji karena telah merasa kompeten dengan adanya lisensi ini LSP Pengacara Indonesia sebagai wadahnya, silakan datang. Kami tidak memilih orang dan latar belakangnya siapa,” ujarnya.

Menurutnya, meski sertifikasi kompetensi berlaku, namun tidak memaksa para anggota KAI memiliki sertifikasi. Hanya saja, terhadap anggota KAI yang merasa telah kompeten sebagai advokat di bidang tertentu dapat mengajukan uji kompetensi di LSP Pengacara Indonesia. Lembaga yang dipimpinnya pun tak dapat menolak bila terdapat advokat dari organisasi lain yang mengajukan uji kompetensi.

“Karena kami independen. Siapa pun yang merasa dirinya telah merasa kompeten silakan datang dan memilih skema apa yang dia mau. Ayo kita uji,” pungkasnya.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024