Hanya Sumbang Rp 60 Triliun, "Tax Amnesty" Dinilai Tak Beri Kontribusi Signifikan
Hanya Sumbang Rp 60 Triliun, "Tax Amnesty" Dinilai Tak Beri Kontribusi Signifikan

Hanya Sumbang Rp 60 Triliun, “Tax Amnesty” Dinilai Tak Beri Kontribusi Signifikan

Hanya Sumbang Rp 60 Triliun, "Tax Amnesty" Dinilai Tak Beri Kontribusi Signifikan

Kompas.com – Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Yenny Sucipto meyakini bahwa pengampunan pajak atau tax amnesty tak akan berpengaruh signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

“Karena menurut kami bahwa kontribusi di dalam tax amnesty hanya sekitar Rp 60 triliun,” ujar Yenny, dalam konferensi pers di kantor Fitra, Jakarta, Minggu (5/6/2016).

“Sedangkan Gubernur BI juga mengatakan bahwa kontribusi tak berikan pengaruh ke APBN. Bahkan gubernur BI bilang hanya memberikan kontribusi Rp 59 triliun,” kata dia.

Meski begitu, Fitra tetap berharap Kementerian Keuangan dapat melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan negara dalam hampir dua tahun ini.

Dengan optimalisasi yang maksimal, masyarakat akan memberikan penilaian kinerja yang baik terhadap Kementerian Keuangan.

Menurut dia, kebijakan tax amnesty dilakukan hanya untuk menutupi minimnya penerimaan pendapatan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Kementerian Keuangan dengan reaksi tetap mengusulkan masuk ke dalam APBN 2016, ini menunjukkan adanya performa yang buruk dalam optimalisasi penerimaan negara,” tutur Yenny.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat ada sekitar 6.519 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan dananya di luar negeri.

Jika kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diterapkan, potensi penerimaan negara diprediksi mencapai Rp 180 triliun.

Penerimaan negara sebesar itu rencananya akan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

“Kami memiliki data sebanyak 6.519 WNI. Nama, paspor, nama perusahaan dan nomor rekening sudah lengkap,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin (23/5/2016).

Namun demikian, yang akan dicantumkan ke APBN hanya Rp 165 triliun dari penerimaan sebesar Rp 180 triliun.

Sebab, Rp 180 triliun yang didapat dari deklarasi dan repatriasi wajib pajak dikenakan tarif rata-rata 4 persen atas dana Rp 3.500 hingga Rp 4.000 triliun. Sehingga, didapat nilai pada kisaran Rp 165 triliun.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024