Tempo.co – Tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak membuat Kejaksaan Jawa Timur ingin cepat-cepat menuntaskan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa TImur yang melibatkan Ketua Umum PSSI non aktif La Nyalla Mattalitti.
Sebaliknya, pihak Kejati Jatim mengaku akan lebih berhati-hati, termasuk dalam menggunakan data tambahan tersebut untuk penyidikan ke depannya. Hal itu berkaca dari sekian kekalahan di pra peradilan.
“Saya tidak mau buru-buru dulu. Lawan kami berat. Kami harus susun strategi dan baca strategi mereka juga,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, kepada Tempo, Minggu, 5 Juni 2016.
La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia juga terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung, yang turut serta mengusut perkara La Nyalla, mengungkapkan bahwa mereka menerima data tambahan dari PPATK yang bisa membantu penyidikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama tahun 2010 hingga 2014, bersamaan dengan masa kepempimpinannya di Kadin Jatim. Nilai transaksinya disebut mencapai ratusan miliar.
Maruli enggan mengungkapan detil strateginya. Namun, ia mengatakan bahwa langkahnya tak akan berbeda dengan yang telah diungkapkan Kejaksaan Agung. “Yang sudah dikatakan Kejaksaan Agung itu benar. Tim saya yang di sana tinggal kerja saja,” ujar Maruli.
Sejauh ini, hal yang telah disebutkan pihak Kejaksaan adalah menelisik ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Selain itu, mengecek kemungkinan keterkaitan transaksi itu dengan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Langkah itu akan dikembangkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Sebagaiamana telah diberitakan, transaksi mencurigakan La Nyalla bercabang hingga ke istri, anak, dan perusahaannya.
Salah seorang jaksa yang mengetahui perkara La Nyalla mengakui bahwa transaksi bercabang itu diduga kuat transaksi haram. Mereka yang terlibat bisa ditetapkan sebagai tersangka juga. Namun siapa dan kapan tepatnya menunggu kelengkapan alat bukti dahulu. “Saya belum bisa ungkap banyak. Biarkan penyidik kerja dulu,” ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla yaitu Togar Manahan Nero menyakini transaksi yang disebut oleh PPATK mencurigakan itu tidaklah haram. Menurut ia, wajar La Nyalla memiliki transaksi ratusan miliar karena La Nyalla memiliki banyak bisnis. “Dia itu tahun 90an saja sudah jadi Ketua HIPMI,” ujarnya.
(Kongres Advokat Indonesia)