Rmol.co – Masih berlangsungnya mafia peradilan serta terus berulangnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum hakim, panitera, kejaksaan, pengacara, menjadi salah keprihatinan (Rapat Pimpinan Nasional) Rapimnas Kongres Advokat Indonesia di Surakarta, 3-4 Juni 2016.
“KAI menghimbau Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kepolisian dan organisasi advokat merombak system dan mentalitas personilnya menutup peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu KAI siap bekerjasama dan bersinergi dalam rangka perbaikan penegakan hukum di Indonesia,” kata Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Hernanto Sanjaya dan Sekjen Aprilia Supalianto dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (4/6).
Rapimnas Kongres Advokat Indonesia
Ditambahkannya, guna menata profesi advoka lebih kredibel, maka pemerintah dan DPR haruslah memprioritaskan menuntaskan pembahasan RUU Advokat sebab UU Advokat yang ada tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi advokat dan tantangan zaman.
Dia juga mengingatkan anggotany dalam menjalankan profesinya bertindak professional, mematuhi etika profesi advokat, menjaga integritas dan menjauhkan diri dari perilaku kolutif dalam membela kliennya. DPP KAI mengingatkan anggotanya meningkatkan kompetensi profesi advokat mengantisipasi tantangan kedepan serta pasar global yang menuntut pemberian jasa advokat yang kompeten, kredibel dan bersertifikat,” tekannya.
(Kongres Advokat Indonesia)