Rmol.co – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendukung sikap pemerintah yang akomodatif mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Kebiri bagi pelaku pemerkosaan.
Perppu ini dinilai melindungi anak-anak dari kekerasaan seksual. Namun demikian, KAI juga meminya pelaksanaan hukumannya haruslah konsisten dan konsekuen.
“Yang lebih penting lagi, pemerintah harus lebih proaktif melakukan langkah preventif/pencegahan yang nyata menghindari makin maraknya tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak, misalnya mencegah makin meluasnya pornografi dan pornoaksi dengan segala sarananya,” kata Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Tjoetjoe Hernanto Sanjaya, dalam rilis yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (4/6).
Menyoal Perppu Kebiri
Tjoetjoe juga menyinggun pelaksanaan hukuman mati, KAI berpendapat pelaksanaan hukuman mati bukanlah cara ampuh menanggulangi kejahatan. Oleh karena itu, pihak kejaksaan agung tidak perlu mengekspose secara berlebihan pelaksanaan hukuman mati terhadap narapidana narkoba untuk tidak menimbulkan pro dan kontra yang tidak produktif baik di tingkat nasional maupun internasional.
Apalagi mengingat banyak juga warganegara Indonesia di luarnegeri yang terancam hukuman mati dan sedang menunggu eksekusi.
Sementara itu, terkait disahkannya UU Pilkada yang memuat tindakan penegakan hukum lebih lanjut atas politik uang (money politics) dalam Pilkada, KAI berharap dapat memperbaiki kualitas demokrasi kedepan.
(Kongres Advokat Indonesia)