Kepgub Pluit City Dibatalkan, Podomoro Tak Bisa Banding Putusan PTUN
Kepgub Pluit City Dibatalkan, Podomoro Tak Bisa Banding Putusan PTUN

Kepgub Pluit City Dibatalkan, Podomoro Tak Bisa Banding Putusan PTUN

Kepgub Pluit City Dibatalkan, Podomoro Tak Bisa Banding Putusan PTUN

Aktual.com – Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menyatakan, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) tidak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), menyusul dibatalkannya Kepgub No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City).

“Itu enggak bisa, karena ini yang digugat izin yang dikeluarkan Pemprov,” ujarnya usai diskusi di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Entitas PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut, imbuhnya, baru bisa melayangkan banding apabila gugatan itu tergolong perdata.

“Karena dia menjadi pihak yang bersentuhan langsung,” tandas Muzakir.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya, mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Salah satunya, memutuskan membatalkan Kepgub No. 2238/2014.

Adapun pertimbangan majelis hakim, Kepgub tersebut tak mencantumkan UU No. 27/2007 sebagaimana diubah dalam UU No. 1/2014, amdal yang dibuat tidak partisipatif, serta berdampak buruk terhadap masyarakat terdampak di berbagai sektor. (Baca: Lima Alasan Hakim Adhi Cabut Izin Reklamasi Pulau G [link: http://www.aktual.com/lima-alasan-hakim-adhi-cabut-izin-reklamasi-pulau-g/])

Merespon putusan itu, PT MWS pun berencana mengajukan banding ke PTTUN. “Kalau kalah, ya kita otomatis tetap banding,” ucap Ibnu Akhyat selaku kuasa hukum perusahaan properti besutan Trihatma Kusuma Haliman ini kepada Aktual.com, beberapa waktu lalu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024