Aktual.com – Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menyatakan, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) tidak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), menyusul dibatalkannya Kepgub No. 2238/2014 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G (Pluit City).
“Itu enggak bisa, karena ini yang digugat izin yang dikeluarkan Pemprov,” ujarnya usai diskusi di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/6).
Entitas PT Agung Podomoro Land (APL) tersebut, imbuhnya, baru bisa melayangkan banding apabila gugatan itu tergolong perdata.
“Karena dia menjadi pihak yang bersentuhan langsung,” tandas Muzakir.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya, mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Salah satunya, memutuskan membatalkan Kepgub No. 2238/2014.
Adapun pertimbangan majelis hakim, Kepgub tersebut tak mencantumkan UU No. 27/2007 sebagaimana diubah dalam UU No. 1/2014, amdal yang dibuat tidak partisipatif, serta berdampak buruk terhadap masyarakat terdampak di berbagai sektor. (Baca: Lima Alasan Hakim Adhi Cabut Izin Reklamasi Pulau G [link: http://www.aktual.com/lima-alasan-hakim-adhi-cabut-izin-reklamasi-pulau-g/])
Merespon putusan itu, PT MWS pun berencana mengajukan banding ke PTTUN. “Kalau kalah, ya kita otomatis tetap banding,” ucap Ibnu Akhyat selaku kuasa hukum perusahaan properti besutan Trihatma Kusuma Haliman ini kepada Aktual.com, beberapa waktu lalu.
(Kongres Advokat Indonesia)