Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum
Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Sindonews.com – Penghentian kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap ada pembedaan kasus tertentu dalam menangani kasus hukum. Padahal Kejagung dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan aspek keadilan.

Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil) menilai, Kejagung harusnya melimpahkan kasus Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan. Bukan sebaliknya, malah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Sikap Kejaksaan ini sangat mencederai prinsip dimuka hukum karena telah mengistimewakan Novel Baswedan. Siapapun dia, kalau memang bersalah harusnya diadili dan dihukum,” ujar Koordinator aksi unjuk rasa Formabil di depan Gedung Kejagung, Jakarta (3/6/2016).

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024