Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum
Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Hentikan Kasus Novel, Kejagung Dianggap Cederai Prinsip Hukum

Sindonews.com – Penghentian kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap ada pembedaan kasus tertentu dalam menangani kasus hukum. Padahal Kejagung dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan aspek keadilan.

Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil) menilai, Kejagung harusnya melimpahkan kasus Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan. Bukan sebaliknya, malah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Sikap Kejaksaan ini sangat mencederai prinsip dimuka hukum karena telah mengistimewakan Novel Baswedan. Siapapun dia, kalau memang bersalah harusnya diadili dan dihukum,” ujar Koordinator aksi unjuk rasa Formabil di depan Gedung Kejagung, Jakarta (3/6/2016).

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023