Sindonews.com – Penghentian kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap ada pembedaan kasus tertentu dalam menangani kasus hukum. Padahal Kejagung dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan aspek keadilan.
Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil) menilai, Kejagung harusnya melimpahkan kasus Novel Baswedan ke pengadilan untuk disidangkan. Bukan sebaliknya, malah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Sikap Kejaksaan ini sangat mencederai prinsip dimuka hukum karena telah mengistimewakan Novel Baswedan. Siapapun dia, kalau memang bersalah harusnya diadili dan dihukum,” ujar Koordinator aksi unjuk rasa Formabil di depan Gedung Kejagung, Jakarta (3/6/2016).
Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet ketika dirinya menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
(Kongres Advokat Indonesia)